Lihat ke Halaman Asli

Kekosongan Hukum Dagang Internasional

Diperbarui: 12 Juni 2024   09:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENULIS : ARRON JONATAN LIM ( B1A122408) 

DOSEN PENGAMPU : BUDI ARDIANTO, S.H., M.H.

Hukum Internasional adalah sebuah hukum yang mengatur peraturan dalam lintas negara, terutama dalam hal perdagangan.Tetapi sampai sekarang belum ada hukum pasti yang mengatur hukum perdagangan internasional yang mencakup semua negara. Untuk sekarang peraturan perdagangan internasional itu di atur sesuai hukum antar negara contoh nya Indonesia, Indonesia memiliki hukum perdagangan nya sendiri yaitu UU No. 4 Tahun 1971 .yang di mana ini menjadi sebuah masalah kelemahan untuk masing-masing negara. 

Yang dimana jika suatu perusahaan atau kerja sama negara dalam bidang perdagangan yang dimana salah satu pihak mengalami kerugian, itu belum tentu akan terkena sanksi ataupun hukuman, karena hukum dagang internasional itu di atur untuk masing-masing negara. 

Tidak ada satu peraturan perdagangan internasional yang mengatur semua perdagangan antar negara disebabkan oleh beberapa faktor contoh nya adalah

Pertama, Kedaulatan negara, sebuah negara berhak atas peraturan yang dia buat karena ada hak untuk berdaulat atas hak untuk membuat peraturan sendiri salah satu nya Hukum Dagang 

Kedua, perbedaan dalam hal ekonomi dan politik yang berbeda, menjadi alasan kedua kenapa belum ada peraturan yg mencakup semua negara

Kesimpulan nya adalah belum ada satu hukum atau peraturan dalam bidang perdagangan internasional yang mengatur semua negara. Hanya ada sebuah organisasi yaitu WTO ( Word Trade Organization. Yang hanya bisa memberi sanksi atau saran atas sebuah permasalahan dagang internasional




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline