Si A uring-uringan karena berdebat soal pohon rambutan yang separuh dahannya berada di pekarangannya. Si empunya pohon rambutan ( B ) tidak merasa bahwa keberadaan pohon tersebut sangat mengganggu kenyamanan si A. setiap hari seisi rumah si A bergantian membersihkan halaman rumah yang kotor karena daun pohon jatuh di halaman rumah, si A sudah pernah menegur B tapi tidak digubris malah si B sok jagoan mengatakan bahwa tidak ada yang bisa memetik buah rambutan tersebut satu biji pun. Lah...si A pun menebang pohon tersebut yang kebetulan separuhnya berada di pekarangan rumah si A. B lalu mencak-mencak dan memaki si A mengatakan " jangan sembarangan menebas pohon rambutanku, nanti kepalamu yang kutebas ". Pertengkaran pun tidak dapat dielakkan, terpaksa si A memberikan sedikit pelajaran tentang pasal dan akibat apa yang ditimbulkan apabila terjadi sengketa seperti itu. Sesuai bunyi pasal 666 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut :
"barang siapa mengalami,bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung (melintang) diatas pekarangan nya,berhak menuntut supaya dahan-dahan itu dipotong nya".
Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangan nya,maka berhaklah ia memotongnya sendiri,jika tetangga setelah satu kali ditegur, menolak memotong nya dan asal ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga. dengan mendengarkan pasal ini si B agak sedikit Ciut, ternyata pendidikan Strata 1 tidak menjamin kebodohannya menjauh.
Lalu kemudian ditempat yang sama di waktu yang berbeda, Seorang warga juga bertanya " Pohon mangga tetangga sebelah rumahku sedang berbuah, tapi kami hanya menyapu sampahnya saja tanpa pernah di berikan buahnya, apakah kami bisa menuntut siempunya mangga bu? Boleh sesuai pasal diatas, namun jika siempunya berniat baik memberikan hasil panennya separuh kepada tetangga yang terganggu, tentu hal ini tidak harus dibawa ke ranah hukum, bisa dilakukan perdamaian dan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Ada lagi pertanyaan berikutnya : Kalo ayam tetangga masuk ke pekarangan kita terus membuang kotoran di teras rumah kita ? apa yang harus kita lakukan bu? Adakah pasal yang dikenakan ke pemilik ayam ? ada..... yaitu pasal 1368 KUHPerdata yang berbunyi " Pemilik seekor binatang,atau siapa yang memakainya adalah selama binatang itu dipakainya bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut,baik binatang itu ada dibawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya " atau pasal 490 KUHP dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) hari,atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah " termasuk jenis hewan peliharaan yang membuang kotorannya sembarangan yaitu Anjing,Kucing dan Ayam.
Demikian pula ketika anjing tetangga terlepas dan lalu menggigit orang yang sedang lewat ? cemmana pula hukumnya? akan Dikenai pasal 490 KUHP ayat 3 " barangsiapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada dibawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian.
Melihat ketentuan pasal 490 KUHP ini,dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dihukum adalah perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dalam hal terjadinya serangan yang dilakukan oleh hewan karena salahnya sendiri. Dan boleh jadi hukuman bertambah apabila si pemiilik hewan tidak melaporkan hewan buas yang dipeliharanya kepada pihak yang berwenang untuk itu. ( apalagi hewannya tidak pernah disuntik/rabies.)
Pertanyaan berikutnya " kalau membuang sampah tidak pada tempatnya, pasal berapa dan apa hukumannya ?
Sesuai bunyi pasal 50 ayat 3 " setiap orang yang melanggar ketentuan pada pasal tersebut diancam pidana kurungan 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak 15 juta. Atau dikenakan sanksi Perda tentang sampah masing-masing daerah yang biasanya didenda sebesar Rp. 2.500,- atau kurungan penjara paling lama 3 ( tiga ) bulan. Jadi jangan heran ketika ada seorang warga yang membuat plank nama yang ditancapkan diantara sampah di depan rumah berbunyi " DILARANG MEMBUANG SAMPAH DISINI, KECUALI ANJING " Parah kan ? karena sipemilik rumah merasa kesal kog warga lain seenaknya mengumpulkan sampahnya didepan rumahnya dengan alasan halaman rumahnya luas dan dilewati truk pengangkut sampah. Lalat berterbangan suing-siung di hadapan mereka. Boleh juga kita menggunakan pasal ini tertulis diplank dengan bahasa yang santun tentunya. " DILARANG MEMBUANG SAMPAH DISINI " KUHP pasal 50 Ayat 3
Mengulik kehidupan bertetangga memang sangatlah menarik. Sehari-hari bahkan bertahun-tahun kita hidup bertetangga. Entah mengapa ada saja perasaan yang tidak pas ketika mendapati tetangga yang suka usil dan kepo, merasa terusik apabila melihat tetangganya hidup nyaman. Senang melihat susah orang lain, susah melihat kesenangan orang lain. Padahal kalau disimak benar bahwa tetangga adalah teman sehidup semati, ( maaf ...kecuali yang ngontrak ya ) karena berpindah-pindah. kehidupan bersosial di antara warga adalah suatu kewajiban yang harus dijalani, kesusahan tetangga harusnya jangan ditambahi dengan kelakuan kita yang semena-mena, apalagi kita orang yang sudah cukup mapan secara ekonominya. Sebaliknya orang yang kehidupannya morat-marit pun banyak pula merasa harus dihargai dan disegani. ( terbalik ya ) Ibarat PAREMAN kampong sitetangga harus ditakuti. Belum lagi dari kehidupan religinya kita wajib saling menghormati keyakinan masing-masing. Intinya banyak cara membuat bagaimana supaya hidup bertetangga aman dan tentram. semua persoalan dan permasalahan bisa di mediasi dengan baik. Masih banyak contoh yang kurang baik di kehidupan bertetangga, yang harus benar-benar disikapi dengan bijaksana. Ciptakan lah suasana damai dalam beraktifitas, hidup berdampingan dengan orang yang memang bukan sedarah dan sedaging, sangatlah membutuhkan kesabaran untuk saling menghargai.
Satu hal yang harus dipatuhi adalah sedapat mungkin hindarilah berurusan dengan Hukum, baik Pidana maupun Perdata, akan ada catatan pahit yang akan dikenang oleh anak cucu kita. Apalagi Negara kita adalah Negara hukum, semua harus taat hukum, tidak ada yang kebal dan sok jagoan. Ketika beraksi seolah-olah tidak takut hukum, padahal setelah ada surat panggilan atas pengaduan masyarakat, wajah yang biasanya sangar berubah menjadi pucat pasi bagaikan tape basi.. Era digital saat ini adalah tabungan kita dimasa tua nanti, dimana jejak kebaikan dan kejahatan kita tersimpan abadi, yang kapan saja bisa dibuka dan dibaca anak cucu. Jadi,,,, jangan cari pasal ya......