Lihat ke Halaman Asli

Arolina Sidauruk

Waktu itu sangat berharga

Kuliah Kerja Usaha (KKU)

Diperbarui: 2 Oktober 2021   18:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar sarjana pada setiap Fakultas adalah dengan melaksanakan KKN ( Kuliah Kerja Nyata ) Pada dasarnya Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau yang saat ini dikenal dengan nama KKU merupakan bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan tujuan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan daerah tertentu. 

KKU merupakan wadah akademik yang memadukan dua Dharma Pendidikan: Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh mahasiswa, di bawah bimbingan dosen pembimbing, dan dikoordinasi sebagai program pengabdian berkelanjutan. KKU lahir dari kesadaran akan perlunya peran-serta Uiniversitas dalam menyikapi perkembangan kehidupan dimasyarakat sesuai dengan bidang ilmu masing-masing Fakultas. 

Melalui realisasi peran tersebut sangat diharapkan akan terbentuk sebuah Perguruan Tinggi yang berkembang dan menyatu (bersinergi) dengan masyarakat  sekitarnya yang tumbuh secara dinamis. Implementasi ini sudah tampak melalui KKN yang dikembangkan secara terfokus melalui konsep Program KKU, dengan memegang prinsip pendidikan multidisiplin, inter disipliner (kerjasama antar bidang ilmu-kajian).

Beberapa waktu lalu kami kedatangan Mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Simalungun yang berada di Kota Pematangsiantar Propinsi Sumatera Utara. Sesuai dengan surat pengantar dari  Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ( LPPM ) Universitas tersebut mereka akan mengadakan Kuliah Kerja Usaha ( KKU ) selama lebih kurang 21 ( duapuluh satu hari ) atau mulai tanggal 9 Agustus 2021 hingga 30 September 2021. 

Karena mereka mahasiswa Fakultas Hukum yang menjatuhkan  pilihan KKU nya jatuh ke kantor kami yaitu di Kantor Advokat Ramadin Turnip SH & Rekan   dikota yang sama. Mengapa memilih belajar  di Advokat, mengapa tidak di Kejaksaaan atau Pengadilan atau Instansi lain dibawah Kementrian HukumHam? Pasti mereka mempunyai alasan yang berbeda satu sama lain dan kami dengan senang hati menerima kehadiran mereka.

Sebagai langkah awal yang kami lalukan adalah sesi  memperkenalkan diri masing-masing, kewajiban kami sebagai tentor bertanya apa motivasi mereka mengikuti KKU di tempat Lawyers, mengapa tidak di kantor yang saya sebutkan diatas, salah satu jawaban mereka yang kami simpulkan adalah bahwa mereka ingin melihat proses penyelesaian suatu perkara yang dilakukan oleh seorang lawyers hingga mencapai putusan yang adil dan seadil-adilnya.

Dari kelima peserta KKU tersebut mereka mengambil Prodi Hukum Pidana, kami agak sedikit kewalahan untuk memperkenalkan Hukum Acara Perdata yang  lebih sering kami tangani. Tapi dengan kegigihan dan keseriusan mereka akhirnya hingga selesai masa KKU mereka pun mengerti apa perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata.

1.Dihari Pertama.

Hari pertama mereka mendapatkan materi tentang sebagian isi dari UU No.18 tahun 2003 tentang advokat, " Advokat dalam perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian secara damai .Advokat tidak dibenarkan  memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang"

setelah itu kami mencoba membawa alur pikir mereka untuk membuat sebuah kasus Pidana sesuai dengan apa yang mereka tangkap dari materi yang sudah di sampaikan. Soal benar tidaknya kasus itu terjadi adalah persoalan lain, sebab ilmu yang mereka dapat di kampus tidak sedalam praktek yang mereka peroleh dikantor lawyers. Maka   wajar apabila kasus yang mereka buat tidaklah sesempurna yang kitaharapkan, dan itulah tugas tentor (kami) untuk meluruskannya.

2.Dihari Kedua

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline