Lihat ke Halaman Asli

Arolina Sidauruk

Waktu itu sangat berharga

"Dayakan UMKM" Daya Juang UMKM, Menghidupi Kita Semua

Diperbarui: 14 Agustus 2020   23:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai payung hukum pelaksanaan UMKM adalah Undang-undang nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro.kecil dan Menengah. Yang dimaksud dengan UMKM dalam Undang-undang tersebut adalah Usaha Mikro dengan modal 50 juta tidak termasuk tanah bangunan dan tempat usaha. dan memperoleh keuntungan penjualan 300 juta/tahun.

upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam perekonomian nasional, adalah pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara menyeluruh, sinergis, dan berkesinambungan. melalui sosialisasi, pendidikan dan pelatihan-pelatihan agar mereka mampu mengelola usaha mereka disituasi sesulit apapun. Kementrian Koperasi dan jajarannya, telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan UMKM tersebut. Pemerintah Propinsi, Kabupaten /Kota harus berjenjang untuk memberhasilkan program ini, dengan melakukan pendataan wilayah dan jumlah penduduk yang berpotensi serta berkeinginan untuk menggeluti UMKM. Potensi yang ada di setiap daerah tentu mempunyai ciri dan spesifik yang saling berbeda. hal ini menjadi tantangan kepada masing-masing Pemerintah daerah. Sebagai contoh, daerah Propinsi Sumatera Utara yang mempunyai tenun Ulos, ada beberapa daerah yang mempunyai ciri berbeda. ( antara lain : Tarutung, Balige,Simalungun,Sipirok dan Siantar ) Begitu pun di Propinsi Nusa tenggara Barat /Timur, mereka mempunyai potensi kekayaan alam. Yang kalau dilihat dari media sosial dapat memberikan peluang perkembangan perekonomian didaerah tersebut, memberdayakan penduduk dan membina para pemuda adalah upaya yang harus didukung oleh Pemerintah. Ketika mereka sudah mempunyai keahlian, maka Pemerintah harus memberikan modal untuk mengembangkan usaha mereka agar dapat memperdagangkan hasil karyanya keluar daerah bahkan keluar negeri.

KRITERIA

a. Kriteria Usaha Mikro adalah :

memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah

b. Kriteria Usaha Kecil adalah :

memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

c. Kriteria Usaha Menengah adalah :

1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Pemasaran. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline