Penyuluh Pertanian (PP) adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi hak dan kewajiban secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Jenjang jabatan PP, dumulai dari Penyuluh Pertanian Pemula dengan golongan ruang II-a, seterusnya seperti:
Sesuai dengan Permenpan Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 tanggal 14 Pebruari 2008 dan peraturan bersama Nomor 54/Permentan/0T.210/11/2008 dan Nomor 23A Tahun 2008 tTanggal 7 Nopember 2004 Tugas Pokok PP adalah: Melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan pertanian.
Artikel ini, akan menguraikan tugas Penyuluh Pertanian Ahli Muda (III/c-III-d) , sesuai jenjang penulis, yaitu sebagai berikut:
- Menyusun Instrumen Indentifikasi Potensi Wilayah Tk. Provinsi Dan Nasional ( F-A; 0,390 Instrumen)
- Mengumpulkan Data Identivikasi Potensi Wilayah Tk. Nasional ( F-A; 0,900 Data Potensi Wilayah)
- Mengolah, Menganalisis Dan Merumuskan Hasil Hasil Identivikasi Potensi Wilayah ( F-A; 0,900 )
- Menyusun Program Penyuluhan Pertanian Sebagai Anggota (F-D; 0,395 )
- Menyusun Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (F-D; 0,315 )
- Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian Dalam Bentuk Naskah Radio/ Tv/ Seni Budaya/ Pertunjukkan ( F-A; 0,449 Naskah)
- Menyusun Materi Penyuluhan Pertanian Dalam Bentuk Sinopsis Dan Skenario Film/ Video/Vcd/Dvd ( F-A; 0,362 Materi Penyuluhan Dalam Bentuk Sinopsis)
- Menyusun Materi Kursus Tani (F-A ; 0,200 Materi Kursus Tani)
- Melakukan Kunjungan Tatap Muka/ Anjangsana Perorangan, ( F-A; 0,068)
- Melakukan Kunjungan Tatap Muka/ Anjangsana Kelompok Tani, ( F-A; Laporan Pelaksanaan 0.064)
- Melakukan Kunjungan Tatap Muka/ Anjangsana Massal; (F-A; Laporan Pelaksanaan 0,067)
- Merencanakan uji coba/ Pengkajian Pengujian Paket Teknologi Pertanian ( Tersusunnya rencana uji coba dan metode penyuluhan F-A; 0,316)
- Merencanakan Temu Wicara/ Temu Teknologi Temu Usaha; ( tersusunnya rencana temu F-A; 0.320 )
- Melaksanakan penyuluhan melalui media elektronik (Radio, TV, Website) (Form F; setiap laporan 0.082)
- Merencanakan Pameran ( Form A ; 0.238 )
- Membuat display Pameran (Form A; foto display pameran 0,422)
- Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramu wicara (Form A; 0.252 )
- Mengajar Kursus Tani ( Form C ; setiap 2 jam 0,040 )
- Menumbuhkan Koperasi ( Form A; Surat pengukuhan koperasi 1,500 )
- Menyusun rencana kegiatan evaluasi tingkat provinsi ( tersusunnya rencana evaluasi Form A ; 0.180 )
- Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan tkt nasional ( terkumpul data hasil pelaksanaan nasional dan tersaji data hasil pelaksanaan Form A ; 0.900 )
- Menganalisa dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan tkt provinsi ( terumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan tikt prov. Form A ; rumusan hasil evaluasi 1,000 )
- Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak tigkat kabupaten (rencana evaluasi dampak Form A ; 0,280 )
- Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan tkt prov. ( data dampak yang sudah diolah Form A ; 1.000 )
- Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan tkt Nasional (bukti data dampak Form A ; 0.900 )
- Menganalisis dan merumuskan data dampak pelaksanaan tkt Kab/Kota ( terumusnya hasil analisa dampak penyuluhan tkt kab/ kot Form A ; 1.080
- Menyusun pedoman juklak/ juknis penyuluhan pertanian tkt kap kot ( Form A ; 0,900 )
Demikian sekilas 'inovasi' hasil saduran dari buku putih penyuluh pertanian, guna memudahkan penulis ketika menyusun bahan untuk diajukan dinilai pada periode Januari-Juni. (#Artur).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H