Lihat ke Halaman Asli

Arnold Boby R

Mahasiswa Hubungan Internasional

Good Governance sebagai wujud Bela Negara

Diperbarui: 18 Desember 2023   20:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Kehidupan bernegara di masa kini tak terlepas dari bagaiamana kita dapat mengelola dan mengatur sumber daya yang kita miliki untuk dapat menjalankan tujuan bangsa, pengelolaan administrasi negara dan juga kepemilikan sumber daya yang profesional dan produktif merupakan sangat dibutuhkan untuk dapat menjalankan suatu negara (Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, 2014, 89 - 90). Agar suatu pemerintahan dapat berjalan secara lancar untuk melindungi, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, diperlukan adanya komitmen untuk membenahi sistem politik yang demokratis, dan mempertahankan persatuan dan kesatuan. Dalam upaya untuk membenahi sistem, pembenahan tidak harus ditentukan oleh faktor domestik, namun juga dengan adanya konstelasi politik Internasional, sehingga memerlukan penyelenggara negara negara yang profesional, clean goverment dan good governance atau sering disebut dengan prinsip "Good Goverment and Good Governance". Good Governance sendiri merupakan proses dimana lembaga lembaga publik dapat mengelola sumber daya yang dimiliki untuk mendukung adanya supremasi hukum dan hak Asasi Manusia (hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya) (Anti-Corruption Module 2 Key Issues: What Is Good Governance?, n.d.).

     Penerapan Prinsip Good Goverment and Good Governance dalam menuju sistem politik yang demokratis, menghargai HAM, dan selaras dengan perkembangan masyarakat sangat selaras dengan Konstitusi Undang Undang Dasar 1945 dan sesuai dengan nilai nilai Pancasila. Dengan adanya peran yang aktif dari masyarakat dan negara dalam hal ini pemerintah dapat memfasilitasi kepentingan masyarakat, maka pembangunan nasional dapat berjalan lancar. Bahkan dalam ketetapan MPR Nomor 8, tahun 1998 BAB III menyebutkan beberapa indikator good governance, yaitu (a) Mengatasi krisis ekonomi, utama nya dalam menstabilkan moneter yang tanggap dengan terhadap pengaruh global, dan pemulihan aktivitas usaha nasional, (b) mewujudkan kedaulatan rakyat dalam seluru sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara melalui perluasan dan peningkatan partisipasi politik rakyat secara tertib untuk menciptakan stabilitas nasional, (c) menegakkan hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, HAM menuju terciptanya ketertiban umum dan perbaikan sikap mental, serta (d) meletakkan dasar- dasar kerangka dan agenda reformasi pembangunan, agama dan sosial budaya dalam usaha mewujudkan masyarakat madani.

Adapun beberapa prinsip dari "Good Goverment and Good Governance" yaitu :
1) Partisipasi: Kebebasan berorasi, menyampaikan pendapat dan berpartisipasi secara konstruktif dalam pengambilan keputusan (decision making).

2) Penegakan hukum: Penegakan Hukum secara adil, tanpa diskriminasi dalam hukum.

3) Transparancy, Openess: Kebebasan arus informasi untuk dipahami dan dipantau.

4) Responsive: bertindak ataupun tanggap terhadap "aspirasi masyarakat" dan melayani stakeholder/ masyarakat. 

5) Consensus Orientation: Menjadi perantara kepentingan yang berbeda, pilihan terbaik untuk kepentingan yang lebih luas. 

6) Equity: Kesetaraan, memberikan kesempatan yang sama terhadap semua stakeholder

7) Effective and Efficient: Menggunakan sumber daya yang ada sebaik baiknya untuk memenuhi kebutuhan stakeholder/masyarakat.

8) Accountability: Bertanggung Jawab terhadap publik dan stakeholder.

9) Strategic Vision: memiliki perspektif yang luas dan jauh kedepan, merancang skenario ideal untuk masa depan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline