Sesudah dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah, Ormas FPI terhitung sejak 4 Januari mendapat tindakan tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK telah memblokir sementara rekening milik FPI dan rekening para pihak yang terafiliasi dengan FPI di berbagai bank nasional. Tercatat, hingga 20 Januari, menurut catatan PPATK, ada 92 rekening yang telah diblokir.
Temuan baru disampaikan oleh PPATK pada Rabu, 20 Januari, terbukti memang ada transfer lintas negara di rekening FPI.
Adalah kepala PPATK Dian Ediana Rae yang langsung menyampaikan langsung. "Ya, ada. Dari penelusuran PPATK itu memang melihat keluar masuk dana dari negara lain," kata Dian, Rabu (20/1/2021) dilansir dari Detik.com.
Mengapa aliran dana luar negeri FPI ini dianggap penting?
Saat dibubarkan, Menko Polhukam Mahfud MD, Mahfud Md memang langsung mengadakan rapat untuk membahas hal ini.
Saat itu Ketua PPATK juga diundang bersama Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN dan beberapa pejabat penting lainnya.
Salah satu yang diminta oleh Mahfud adalah menyelidiki aliran dana FPI, untuk mendeteksi kecurigaan bahwa ada dana yang digunakan untuk kegiatan terorisme.
Apa dasar data yang digunakan untuk mencurigai hal ini?
Menko Polhukam nampaknya menggunakan data dari berbagai sumber. Dikutip dari Merdeka.com, dikatakan bahwa berdasarkan data memang ada sebanyak 35 orang anggota terlibat tindak pidana terorisme.
Dari jumlah tersebut 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya, dan menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.