Lihat ke Halaman Asli

Arnold Adoe

TERVERIFIKASI

Tukang Kayu Setengah Hati

Menyoal Foto Santuy Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra

Diperbarui: 3 Agustus 2020   05:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki I Gambar : Tribunnews

Salah satu yang membuat saya heran adalah beredar luasnya foto dimana Jaksa Pinangki Sirna Malasari sedang bersama dengan Djoko Tjandra dengan pengacara Djoko, Anita Kolopaking. Jujur saja, jika menjadi Jaksa Pinangki saya akan sangat berhati-hati melakukan foto bersama. Lalu mengapa foto santai itu terjadi?

Tidak ada yang salah dengan melakukan foto bersama, akan tetapi dalam beberapa konteks hal itu dapat membahayakan diri sendiri, terutama yang berkaitan dengan karir dan sebagainya.

Saya memiliki cerita tentang ini. Suatu hari tempat saya bekerja melakukan kerjasama dengan salah satu perusahaan otomotif yang terbilang raksasa di tanah air.

Kerjasama meliputi pengembangan sumber daya manusia di kota kami dengan narasumber didatangkan dari Jawa dari perusahaan dimaksud, namanya Pak Yogi.

Nah, kebetulan sesudah kegiatan kami masih memiliki waktu jalan-jalan, dan kebetulan juga mobil yang digunakan untuk jalan-jalan yang adalah milik pribadi bukanlah kendaraan produksi dari perusahaan otomotif tersebut.

Melihat kendaraan yang adalah pabrikan pesaing itu, Pak Yogi lantas memberi syarat, agar jika berfoto bersama maka jangan sampai mobil itu juga difoto. Sepertinya Pak Yogi kuatir dengan menggunakan mobil dari pabrikan lain, dia akan ditegur oleh pimpinan.

Nah, kasus Pak Yogi ini mungkin ringan, namun meski ringan, Pak Yogi mengerti tentang etika yang perlu dijaga sebagai wakil dari perusahaan otomotifnya. Masak berfoto dengan mobil dari pabrikan lain?

Perspektif inilah yang saya gunakan untuk menilai foto antara jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra yang akhirnya beredar luas dan membuat sang jaksa harus dicopot jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline