Pihak terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra nampaknya mulai mengatur strategi baru seusai Djoko Tjandra tertangkap dan telah dimasukkan ke dalam ruang tahanan. Salah satu strateginya adalah dengan menyiapkan pengacara terbaik untuk membela Djoko Tjandra ketika menghadapi proses hukum.
Kabar terbaru, pengacara senior Otto Hasibuan telah dihubungi pihak keluarga untuk mendampingi Djoko Tjandra ke depannya nanti. Hal itu diungkapkan sendiri oleh Otto Hasibuan di Mabes Polri, Jakarta.
Otto mengatakan bahwa kedatangannya memang untuk bertemu dengan Djoko Tjandra setelah diberikan surat kuasa oleh pihak keluarga. Otto merasa perlu memastikan hal tersebut dengan menemui Djoko Tjandra secara langsung.
"Permintaan datang dari keluarga Djoko Tjandra. Tapi saya sendiri kan tentu belum bisa memutuskan kecuali saya bertemu dengan Djoko Tjandra" kata Otto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Sayangnya, Otto masih belum bertemu dengan Djoko, namun Otto sempat menyentil tentang salah satu tujuan utamanya menemui Djoko Tjandra yakni ingin memastikan apakah Djoko Tjandra tidak memiliki relasi dengan pengacara lain.
"Bagaimanapun sebagai lawyer saya harus mengklarifikasi itu. Saya tidak boleh menangani suatu perkara kalau dia masih terikat dengan pengacara yang lain," kata Otto.
Jika hanya itu tujuan Otto, maka jalan Otto menuju kursi pembela Djoko Tjandra nampaknya akan berjalan mulus, seusai pengacara Djoko Tjandra sebelumnya, yakni Anita Kolopaking yang sudah menjadi tersangka dalam skandal surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Otto Hasibuan Sudah Mengambil Start Lebih Dahulu
Meski belum secara resmi menjadi pengacara tapi Otto sudah mengeluarkan beberapa pendapat terkait masalah hukum yang dialami oleh Djoko Tjandra.
Salah satunya dengan menyoal tentang tidak adanya perintah penahanan terhadap Joko Soegiarto Tjandra atas kasus cessie Bank Bali.
Menurut Menurut Otto, ketiadaan perintah penahanan menjadi dilema hukum dalam penahanan Joko Tjandra oleh Kejaksaan Agung, dan apabila secara resmi menjadi kuasa hukum maka dia akan mempertanyakan dasar hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menahan Joko.