Dalam dunia digital marketing, sepertinya menjadi viral adalah koentji. Semakin viral, maka akan semkain dikenal dan tentu saja akan menambah monetize.
Viral dan kontroversi itu juga sering berjalan seiring, tidak masalah, namun itu lain cerita jika berkaitan dengan kebijakan publik, semakin viral, maka deliknya adalah pertanggungjawaban.
Saya pikir ini sangat dipahami oleh Mendikbud, Nadiem Makarim, bahkan mungkin sudah menjadi bagian atau gaya hidupnya. Nadiem suka membuat terobosan yang menjadi viral, dan tentu karena itu akhirnya berdampingan dengan polemik.
Polemik itu adalah hal biasa dalam negeri demokrasi, jika tak ingin ada polemik, buat saja negeri sendiri, jadi presiden sekaligus menteri dan rakyat sekalian, jika pada akhirnya berpolemik sendiri, maka itu gila namanya.
Akan tetapi jangan terlalu sering juga mengundang polemik, kalau datang seharusnya tak diundang, tetapi jika sering diundang maka akan repot nantinya.
Soal ini Menteri Nadiem juaranya, mulai dari terobosan merdeka belajar, ide membayar uang sekolah melalui Gopay dan kebijakan lainnya mengundang polemik. Seperti gelombang, pasangnya pernah tinggi tapi surut lagi, Nadiem maju terus pantang surut terlalu dalam.
Hanya kali ini, polemik Nadiem saya pikir serius yaitu yang berkaitan dengan Program Organisasi Penggerak (POP). Program ini adalah terobosan terbaru Nadiem.
Dari Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020, dijelaskan Program Organisasi Penggerak adalah program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan melibatkan organisasi masyarakat (ormas) sebagai mitra yang berdampak pada peningkatan hasil belajar peserta didik.
Intinya adalah melalui program organisasi penggerak ini ormas dan mitra diminta untuk mendidik para guru/pengajar dalam kerangka untuk mencerdaskan bangsa.
"Program Organisasi Penggerak dilaksanakan dengan tujuan mencari bibit-bibit inovasi yang sudah dilakukan berbagai macam ormas di gerakan pendidikan," ujar Nadiem dalam penjelasannya melalui konferensi video, Jumat (24/7).
Secara teknis Kemendikbud mengalokasikan anggaran Rp 595 miliar per tahun untuk membiayai pelatihan atau kegiatan yang diselenggarakan organisasi terpilih.