Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD akhirnya bicara tentang isu atau wacana pembebasan Koruptor oleh Menkumham, Yasonna Laoly. Caranya cantik. Jika di sepakbola, ini bukan "sliding tackle" yang terlihat kasar, ini namanya "hook tackle".
Isu tentang pembebasan koruptor oleh Menkumham, Yasonna Laoly bergulir cepat dan cenderung panas. Seperti diberitakan sebelumnya, Yasonna mengusulkan agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Banjir kritikan memang datang, hanya nampaknya tidak menghentikan isu ini terus menggelinding. Apalagi di media, pemberitaan tentang napi yang dibebaskan juga cukup masif.
Tahan napas para pengkritik juga mulai cepat, ketika framing media memberitakan bahwa Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan akan menyetujui usulan Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi.
Atas nama kemanusiaan, Herman hanya memberi syarat bahwa napi koruptor yang akan dibebaskan harus sudah menjalankan 2/3 masa hukuman dan berusia di atas 60 tahun.
"Atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk di bebaskan," kata Herman ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).
Ketika amatan terhadap hal ini nampak akan berakhir blunder, pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud Md melegakan masyarakat. Sebagai koordinator soal hukum, Mahfud menegaskan bahwa posisi pemerintah adalah tidak mewacanakan untuk memberikan remisi kepada napi koruptor, teroris dan bandar narkoba.
Bahkan, hingga saat ini menurut Mahfud, pemerintah bersikap sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2015 yang mengatakan tidak akan merubah dan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) no 99 tahun 2012.
"Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada sikap perintah Presiden republik Indonesia tahun 2015 dulu. Pada tahun 2015 Presiden sudah mengatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi pp no 99 tahun 2015 jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor napi terorisme dan napi bandar narkoba tidak ada," tutur Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud juga mencoba menjelaskan posisi Menkumham, Yasonna Laoly saat ini.