Lihat ke Halaman Asli

Arnold Adoe

TERVERIFIKASI

Tukang Kayu Setengah Hati

Mengapa Gugatan Tim Prabowo di MK Terkesan Tidak Masuk Akal?

Diperbarui: 27 Mei 2019   21:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim Hukun BPN I Gambar: Tribun

Apresiasi pantas diberikan kepada paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, karena mau taat konstitusi dengan mengajukan  gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) berkaitan dengan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Ketaatan terhadap konstitusi membuat publik sedikit merasa lebih nyaman sesudah aksi 22 Mei kemarin.

Apa yang diharapkan oleh Prabowo-Sandi ketika menuju ke MK? Dari dalil tuntutan yang berhasil diterima oleh berbagai media,  intinya Prabowo-Sandi meminta agar pasangan Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

Sah-saja saja mengajukan gugatan, namun tentu harus ada kekuatan data yang cukup untuk membuktikan tudingan pelanggaran tersebut.  Ini tentu adalah hal yang amat penting, karena tanpa itu, tim Prabowo-Sandi dapat dikatakan tidak masuk akal dan dapat menjadi lelucon semata.

Dari beberapa berita yang beredar, paling tidak ada dua hal yang tidak masuk akal yang sekarang muncul di permukaan. Pertama, soal 17,5 juta nama dalam daftar pemilih tetap (DPT)  yang dianggap bermasalah.

Melihat isi gugatan, KPU merespons dan mengatakan ada yang tidak masuk akal ketika poin-poin argumentasi yang  digunakan oleh tim Prabowo  adalah terkait dengan 17,5 juta nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.

"Terkait dengan tudingan 17,5 juta DPT yang tidak masuk akal, kemudian kita bisa melihat sebenarnya terkait masuk di akal atau tidak," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Aziz lantas menjelaskan sebagai berikut.  Jumlah DPT 2019 adalah sebanyak 192 juta, hal ini mengalami peningkatan dari DPT 2014 dengan total 190 juta, sedangkan DPT Pilpres 2009 itu berjumlah 176 juta.

JIka ada 17,5 DPT siluman maka jika dikurangi dari 192 juta, maka jumlah ini akan lebih kecil dari jumlah DPT pada Pemilu 2009.  "Tuntutan DPT bermasalah dihapus sebanyak 17.553.708. Bila KPU memenuhi tuntutan tersebut (menghapus), DPT Pemilu 2019 menjadi 175.216.903," kata Viryan.

"Apakah mungkin DPT Pemilu 2019 lebih rendah dari DPT Pemilu 2014 dan 2009? Mana yang tidak masuk akal?" tambah Viryan.

Hal yagn tidak masuk akal kedua adalah soal isi gugatan yang meminta kepada MK agar dijadikan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024,karena Jokowi-Ma'ruf, dianggap telah melakukan kecurangan.

Ini juga dapat dianggap tidak masuk akal. Ketua tim hukum  Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa kewenangan MK hanya berkait dengan hasil pemungutan suara, sehingga MK hanya memutuskan hasil pemilu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline