Lihat ke Halaman Asli

Arnold Adoe

TERVERIFIKASI

Tukang Kayu Setengah Hati

Plin-Plan PSSI Soal Bantuan Hukum Kepada Johar Ling Eng

Diperbarui: 3 Januari 2019   05:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Johar Ling Eng I Gambar : Tribun Jogja

PSSI nampaknya plin-plan soal bantuan hukum kepada anggota Exco yang diduga terlibat pengaturan skor, Johar Ling Eng.

Johar sendiri ditangkap saat mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/11/2018). Johar lantas dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa berkaitan dengan tuduhan suap dari Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, dan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

Mengapa PSSI dianggap plin-plan soal ini? Dikutip dari Bola.com tertanggal 31 Desember 2018, anggota Exco PSSI Gusti Randa seperti menegaskan akan tetap memberikan bantuan hukum kepada rekannya, Johar Lin Eng. "Kami sebagai sebuah organisasi, tentunya akan tetap memberikan bantuan hukum kepada exco yang tersandung masalah. Salah satunya adalah Johar ini," kata Gusti.

Dari pernyataan ini dapat kita simpulkan bahwa Gusti menganggap bahwa persoalan yang membelit Johar berkaitan dengan tugas PSSI atau dalam kerangka tupoksinya sebagai seorang Exco.

JIka ini benar demikian, tentu saja hal ini amat berseberangan dengan dua pendapat sebelumnya dari Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi dan Sekretaris Asprov PSSI Jateng, Purwidyastanto--Johar adalah ketua Asprov PSSI Jateng.

Sehari sesudah Johar ditangkap, Edy Rahmayadi mengeluarkan pernyataan. "Jadi dia melanggar penipuan. Jadi penipuannya, di Liga 3 dia melakukan janji yang di luar konteks persepakbolaan," ujar Edy di Medan pada Jumat, 28 Desember 2018.

Edy ingin menyatakan bahwa penangkapan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Ling Eng, tidak terkait dengan PSSI. Ia menyebut Johar melanggar hukum positif, yakni terkait penipuan.

Purwidyastanto sendiri menyiratkan pendapat yang senada. "Bapak ketua (Johar)  kan juga Exco PSSI, nanti pasti akan diurus PSSI pusat. Untuk bantuan hukum, ini adalah masalah personal, yang mendampingi tentu terpisah dari organisasi," kata Purwidyastanto, di Semarang, Kamis 27 Desember 2018.

Edy dan Purwidyastanto seperti bersepakat bahwa Johar yang dikenakan sangkaan Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang melakukan itu dalma rangka kepentingan pribadi dan bukan organisasi, sehingga seharusnya tidak diberi bantuan hukum.

Gusti berkilah bahwa PSSI sebagai organisasi akan tetap memfasilitasi Johar yang terkena masalah hukum, karena PSSI mempunyai Komite Hukum yang dapat diutus selama proses pemeriksaan dan persidangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline