Lihat ke Halaman Asli

Arnold Mamesah

TERVERIFIKASI

Infrastructure and Economic Intelligent - Urbanomics - Intelconomix

Quo Vadis Kabinet Kerja: Konflik Para Profesional

Diperbarui: 16 Oktober 2015   13:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam situasi perekonomian yang penuh gejolak, sangat diperlukan sikap dan perilaku menteri yang menampilkan ketenangan dalam menghadapi tekanan/Kompas Print - Heru Sri Kumoro 

Profesional Korporasi

Dalam sebulan terakhir muncul ke ranah publik beberapa konflik dan kebingungan berkaitan dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan personel Kabinet Kerja. Pertama Menteri BUMN (MenBUMN) dalam proyek High Speed Train (HST) Jakarta – Bandung yang melibatkan 4 BUMN yaitu Wijaya Karya (WIKA), Jasa Marga (JSMR), Kereta Api Indonesia (KAI), dan PTPN-VIII. Sebelumnya 3 (tiga) bank plat merah, yang tercatat di bursa yaitu Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri, berkaitan dengan pinjaman perbankan China untuk mendukung proyek infrastruktur. Konon, proyek HST dan pinjaman bank China ini merupakan hasil dari pertemuan Presiden RI dan Presiden China yang ditindaklanjuti MenBUMN.

Dalam masa hampir bersamaan, muncul konflik antara Menko Maritim dan Sumber Daya (Menko MSD) dengan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia-II (Pelindo-2) yang merupakan kelanjutan masalah Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok. Sekitar sebulan lalu, muncul juga konflik antara Menko MSD dengan Pertamina seputar Pembangunan Pipa BBM dan Storage Minyak Pertamina.

Menko MSD dan MenBUMN adalah bagian dari Kabinet Kerja Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, walaupun bukan dari Gang Salemba. Keduanya juga bukan "New Kids on The Block" (orang yang baru mengerjakan tugas) dalam kabinet karena pernah menjadi menteri pada kabinet presiden Almarhum Gus Dur dan Megawati; dan berasal dari kaum profesional. MenBUMN mempunyai rapor dari korporasi besar sedangkan Menko MSD merupakan konsultan korporasi.

Para Direktur Utama atau CEO (Chief Executive Officer) BUMN yang disebut di atas merupakan pejabat yang mendapatkan promosi atau mutasi antar BUMN kecuali CEO Pelindo-II; yang sebelumnya profesional sebagai Managing Director Pelabuhan Guigang, China. Sebagai CEO BUMN selayaknya paham serta piawai akan prinsip-prinsip Good Corporate Governance BUMN.

Amanat dan Rencana Strategis

Sesuai amanat Undang-Undang No. 19/2003, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: (a). memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (b). mengejar keuntungan; (c). menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (d). menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; (e). turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Bagi Menteri dan kementerian BUMN mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi yang diemban mencakup antara lain : (a) Perumusan dan penetapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara; (b) Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara; (c)  Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN; dan (d)  Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian BUMN.

Seorang Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, berperan dalam  penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan sumber daya yang mencakup Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Pertanian.

Dalam mengemban tugas, menteri akan berpegang pada Rencana Strategis (Restra) yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 (Perpres No. 2/2015), yang merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025 (UU No. 17/2007).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline