Lihat ke Halaman Asli

Arnol Goleo

Anakmomen

Seragam Baju Adat: Kebijakan yang Nasionalismekah?

Diperbarui: 21 Oktober 2022   22:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kebudayaan nasional ada beragam macam unsur salah satunya adalah Baju Adat. Selain Baju Adat, ada pula kebudayaan nasional lainnya seperti sistem kemasyarakatan, bahasa, agama,  teknologi, dan sebagainya.

Tetapi, mengapa hanya Baju Adat yang diterapkan pada pendidikan sebagai seragam sekolah? Bagaimana dengan Bahasa daerah? Juga kesenian; seni tari tradisional misalnya, apakah "tidak penting?

Mungkin di sekolah lain seperti seni tari dan bahasa daerah sudah dimasukkan ke dalam mata pelajaran atau mulok. Tetapi sebagian daerah (sekolah) belum ada mata pelajaran seperti yang disebutkan. "Mungkin, dalam pandangan mereka itu kuno."

Jangankan bahasa daerah dimasukkan sebagai mata pelajaran sekolah berbahasa daerah di sekolah saja "ditertawakan oleh siswa lain bagi orang yang berbahasa daerah di sekolah."

Bahkan, "sebagian guru melarang siswa berbahasa daerah, katanya ini sekolah bukan di kampung atau di rumah." Sebab, menurut mereka menggunakan bahasa daerah itu kampungan atau di rumah." Kalau di sekolah itu menggunakan bahasa Indonesia.

Dan itu benar-benar terjadi atau saya dan teman-teman semasa sekolah SMP dulu. Tetapi, kami tidak perduli walau pun di sekolah tetap menggunakan bahasa daerah.

Tentu, bila kami berbicara dengan seorang guru menggunakan bahasa Indonesia, juga dengan teman-teman yang berbeda desa.

Menggunakan bahasa daerah hanya sesama kami (sekampung). Karena itu adalah bahasa akrab atau lebih asyik dalam bercerita saat jam istirahat bahkan di dalam ruangan sekolah.

Padahal, bahasa daerah merupakan bagian dari jati diri bangsa Indonesia. Jadi, tidak ada salah bila siswa berbahasa daerah walaupun itu di lingkungan sekolah.

Kini, Kementrian Pendidikan , Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Bahwa pemerintah Indonesia membolehkan peserta didik menggunakan Baju Adat sebagai seragam sekolah baik itu Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline