Jika membahas terkait Anggaran Pendapatan dan Perbelanjaan Negara (APBN), pasti kita juga tidak asing dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau lebih dikenal dengan singkatan APBD. Fungsi umum dari APBD hampir sama dengan APBN sebagai dompet negara, namun dalam konteks yang lebih kecil yaitu sebagai dompet daerah. Lebih tepatnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengatur seluruh rencana keuangan tahunan dari pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam masa anggaran selama satu tahun, mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Komponen pembentuk APBD terdiri dari 4 bagian, yaitu:
1. Pendapatan
Merupakan bagian yang mengawasi perubahan-perubahan dalam komponen-komponen pendapatan. Memiliki pendapatan utama yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak, retribusi, transfer dari pemerintah pusat maupun dari pungutan atau pendapatan lain.
2. Belanja
Merupakan bagian yang mengurus perubahan dan perkembangan total belanja dalam kurun waktu 3 tahun. Klasifikasi belanja ekonomi untuk pemerintah daerah dibagi menjadi 10 jenis, yaitu; Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/Pemerintah Desa, Belanja Tidak Terduga.
3. Surplus atau Defisit
Bagian ini mengatur tentang surplus/defisit dari pendapatan dan perbelanjaan daerah dalam kurun waktu 3 tahun.
4. Pembiayaan
Seluruh kegiatan transaksi keuangan dengan tujuan menutup selisih antara Pendapatan dan Belanja daerah diatur ke dalam bagian ini.
APBD memiliki beberapa sumber seperti; Retribusi dengan sumber penerimaan tambahan dengan tujuan memberi dan meningkatkan efektivitas dari pelayanan publik, Pendapatan daerah dengan sumber penerimaan berupa pajak provinsi dan kabupaten/kota, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Cukai, Pajak Penghasilan, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana lain pendapatan yang sah.
Saat ini pemerintah memberikan kebijakan berupa pengalokasian dana untuk pmbangunan infrastuktur daerah. Dana yang dialokasikan sekitar 25% dari Dana Transfer Umum yang terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Diharapkan dengan adanya dana tersebut pemerintah dapat mengatur perbelanjaan untuk pelayanan publik dan perbelanjaan aparatur secara seimbang.