Corruption?
What is corruption??
Kita semua pasti sudah sering mendengar dan tidak asing dengan kata Korupsi.
Korupsi merupakan tindakan melawan hukum dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dengan berbuat tidak jujur, curang, ataupun menyalahgunakan kekuasaan dan bertentangan dengan tugas resmi.
Mungkin, kita juga sering menyaksikan berita ditelevisi tentang kasus korupsi Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 1261 kasus korupsi yang terjadi sepanjang 2004 hingga 3 Januari 2022. Berdasarkan wilayahnya, korupsi paling banyak terjadi di pemerintah pusat, yakni 409 kasus. Dilansir dari laman resmi KPK, dalam semester pertama tahun 2022, KPK telah melakukan 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara inkracht, dan mengeksekusi putusan 51 perkara. Nah, dari situ korupsi menjadi salah satu permasalahan laten di Indonesia. Di Indonesia kita sudah mengetahui kebanyakan korupsi dilakukan oleh pejabat Negara bukan? Ternyata pada faktanya korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja loh! Terus mengapa pejabat Negara melakukan tindakan korupsi, padahal mereka bisa dibilang sudah berkecukupan??
Jadi, factor utamanya adalah sifat serakah yang ada dalam diri mereka. Keserakahan akan harta, benda, dan kenikmatan telah membuat para pejabat melakukan tindakan korupsi.
Tidak bisa dipungkiri bahwa korupsi sudah menjadi Budaya di Indonesia. Dikarenakan factor utama yaitu ekonomi, ditambah pemerintahan yang masih kurang dalam menangani kasus korupsi, banyak orang yang tidak jera untuk terus melakukan tindakan tersebut.
Dizaman yang modern saat ini tuntutan kebutuhan semakin banyak dan harga barang-barang semakin naik, khususnya kebutuhan rumah tangga. Sebagai kepala rumah tangga, seorang ayah yang menjadi tulang punggung keluarga harus bekerja keras mencari nafkah demi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Sebagai contoh seorang ayah yang bekerja menjadi seorang karyawan suatu kantor/pabrik. Setiap hari harus berangkat pagi pulang sore. Kadang kala dihati seorang pekerja kantoran/pabrik merasa jenuh dengan keadaan tersebut, terlebih lagi jika gaji atau pendapatan tidak sesuai dengan pekerjaannya dan tidak dapat mencukupi kebutuhan. Hal tersebut kadang membuat seorang karyawan melakukan aksi pulang lebih awal dari jadwal yang ditentukan, apabila atasan tidak ada dikantor.
Perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai korupsi waktu. Tidak hanya uang atau benda yang bisa dikorupsi, tetapi juga waktu. Nah, bagaimanapun juga tindakan korupsi itu tidak ada yang dibenarkan dan sebaiknya kita harus menghindari perbuatan tersebut. Untuk menjadi seorang yang anti korupsi, hendaknya dalam diri kita tanamkan rasa bersyukur, bertanggung jawab, pekerja keras, disiplin, juga hidup sederhana.