Lihat ke Halaman Asli

Pilkada dan Politik Uang

Diperbarui: 24 Juni 2015   12:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun 2013, Indonesia di pertontonkan dengan sejumlah pilkada di berbagai daerah. mulai dari propinsi dengan daerah terluas, penduduk terbanyak dan propinsi yang jauh dari hingar bingar pemberitaan media serta berbagai kabupaten kota yang tersebar di berbagai propinsi. sebut saja Jawa Barat yang dimenangkan oleh jagoan PKS Ahmad Heryawan yang berpasangan dengan Dedy Mizwar, Sumatera Utara dengan Pasangan Ganteng yang unggul yang juga jagoan PKS. Kemudian Jawa Tengah yang dimenangkan oleh Mas Ganjar dari PDIP. Terakhir Sumsel yang masih dimenangkan oleh pasangan Incumbent, Alex Nurdin.

Dalam setiap Pilkada, hal yang tidak pernah lepas baik sebatas isu maupun fakta yang ada di lapangan adalah Politik Uang. Rendahnya Partisipasi Publik dan pragmatisme masyarakat menjadikan setiap pasangan calon menghalalkan segala cara untuk memperoleh kemenangan, termasuk politik uang. padahal UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 82 ayat (1) mengatur hal tersebut.

"Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih".

Sanksinya pun jelas. sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (2) : "Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusanPengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD".

Tidak main-main, jika perangkat penyelenggara Pilkada, Pengawas Pilkada dan perangkat Hukum bekerja dengan benar, Kemenangan yang diperoleh bisa dibatalkan. Persoalannya... walaupun dalam setiap pilkada, fakta dilapangan banyak membuktikan terjadinya politik uang baik berupa uang tunai maupun material berupa beras dan sebagainya, belum pernah sekalipun ada kandidat yang menang di batalkan walaupun banyak masyarakat yang dapat membuktikan adanya politik uang. Kapan Pilkada di Indonesia berjalan sebagaimana amanah Undang-Undang 32 pasal 56 ayat (1)  Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. ENTAHLAH...




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline