Lihat ke Halaman Asli

Pesta Miras, Anggota KNPB Digiring ke Mapolres Jayapura

Diperbarui: 11 Juli 2016   07:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Delapan anggota kelompok anti pembangunan di Papua KNPB digelandang ke Mapolres Jayapura setelah kedapatan melakukan pesta miras jenis Jennever di lapangan volly BTN Purwodadi, Sentani (10/7).

Pesta miras yang mereka lakukan bukan hanya kali ini saja, warga setempat yang merasa terganggu karena setelah melakukan pesta miras mereka selalu membuat keributan akhirnya melaporkannya kepada pihak kepolisian. 

Setelah mendapat laporan dari warga, anggota Polres Jayapura mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan delapan orang yang merupakan anggota KNPB, belasan botol miras dan empat buah unit sepeda motor.

Kapolres Jayapura, AKBP Marison Tober Hamongan Sirait, SIK mengatakan, “pesta miras tersebut kerap kali dilakukan dan berbuntut keributan antarwarga di sekitarnya.”

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini karena empat unit sepeda motor yang diamankan adalah motor curian dan pihaknya juga menemukan beberapa senjata tajam seperti pisau, linggis kecil dan betel yang kemungkinan akan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

“Kami sedang mendalami kasus ini, karena empat motor yang diamankan tidak memiliki STNK. Kami juga menemukan beberapa senjata tajam yang disimpan di bawah jok motor,” jelasnya.

Berikut ini adalah nama-nama pelaku pesta miras yang kami dapatkan dari Polres Jayapura:

1. Robby Itlay, 22 th, Kamp Wolker Waena.

2. Andy Pawika, 19 th, Pelajar, Kamp Key BTN Atas Abepura.

3. Roy Pawika, 22 th, Mahasiswa Uncen, Kamp Wolker kali sebelah Waena.

4. Ida Marian, 25 th, swasta, Perumnas I Waena .

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline