Perkembangan teknologi saat ini memberikan dampak yang besar bagi perkembangan dunia komunikasi. Kehadiran internet telah memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi manusia, tidak hanya dalam hal mendapatkan informasi tetapi juga kemudahan dalam berinteraksi. Salah satu ruang yang diberikan oleh internet adalah melalui situs jejaring sosial. Menurut Boyd (2007) menjelaskan bahwa jejaring sosial mempunyai keunikan untuk memungkinkan individu berbagi informasi didalamnya dan membuat jejaring sosialnya tampak nyata.
Berdasarkan laporan We Are Social menunjukkan, jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia sebanyak 167 juta orang pada Januari 2023. Jumlah tersebut setara dengan 60,4% dari populasi di dalam negeri. Adapun, waktu yang dihabiskan bermain media sosial di Indonesia mencapai 3 jam 18 menit setiap harinya. Mengutip goodstats.id, terdapat tujuh media sosial yang paling banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia. Peringkat pertama yaitu WhatsApp, WhatsApp digunakan oleh 92,1 persen. Kedua Instagram, instagram menjadi aplikasi dengan pengguna sebanyak 86,5. Ketiga Facebook, jumlah pengguna Facebook mencapai 83,8 persen. Keempat Tiktok, meskipun terbilang masih baru, di Indonesia pengguna Tiktok mencapai 70,8 persen. Kelima Telegram, di Indonesia pengguna aplikasi Telegram mencapai 64,3 persen. Keenam Twitter, di Indonesia penggunanya mencapai 60,2 persen. Terkahir yang ketujuh Facebook Messenger, di Indonesia pengguna Facebook Messenger mencapai 51,9 persen.
Saat ini media sosial merambah setiap dimensi kehidupan. Media sosial digunakan dalam kegiatan sosialisasi, pendidikan, bisnis, dan lain sebagainya. Media sosial mempunyai pengaruh yang besar bagi masyarakat khususnya kalangan remaja. Mereka betah berlama-lama bermain media sosial. Banyak di antaranya terjebak di konten negatif. Terlepas dari efek negatifnya, generasi ini seakan tak bisa dipaksa menghilangkan interaksinya dengan perangkat smartphone dalam kehidupannya.
Selain itu, karna penyebaran konten pada media sosial mencakup semua kalangan dimuka bumi ini bahkan bisa mencapai kancah luar negeri, konten yang seharusnya tidak boleh ditonton dapat saja diakses dan ditonton dengan bebas oleh siapapun. Seperti konten yang mengandung unsur pornografi, kekerasan, Hoax dll, dapat dengan bebas diakses bahkan oleh anak dibawah umur.
Hal ini menimbulkan interaksi orang-orang dalam bermedia sosial diberbagai platfom internet untuk menciptakan pengalaman baru, sehingga munculah era konvergensi media saat ini. Konvergensi media adalah penggabungan atau pengintegrasian media-media yang ada untuk digunakan dan diarahkan ke dalam satu titik tujuan, merujuk pada perkembangan teknologi seperti eksistensi telepon, video, dan komunikasi data dalam satu jaringan. Di era konvergensi media terdapat dampak positif dan negatifnya, selain dampak positif dari fungsi penggunaan internet dan media sosial ada juga dampak negatifnya. Seperti kasus pencemaran nama baik, pornografi, dan kekerasan (Bullying) di media sosial yang belakangan ini marak terjadi, serta berita hoax atau fitnah yang juga mudah tersebar.
Oleh karena itu diaturlah dalam UU ITE Pornografi Pasal 4 ayat (1) melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit. Pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU ITE pornografi diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.
UU ITE Kekerasan Pasal 45B, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
UU ITE Pencemaran nama baik pasal 27 ayat (3) UU ITE Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elaktronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau dengan denda paling banyak Rp.750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta).
Maraknya permasalahan hukum di media sosial saat ini seharusnya dapat dihindari jika penggunanya bijak dan memikirkan kembali konsekuensi apa yang akan terjadi jika dirinya mengunggah atau mengomentari sebuah postingan tertentu dalam menggunakan media sosial yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H