TRAUMA KARENA TINDAK PIDANA KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Dosen: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Penulis: Armina Arofah
Rumah Tangga
Keutuhan dan keharmonisan rumah tangga yang, aman, tentram dan damai adalah dambaan setiap orang dalam membina rumah tangga. Negara Yang Berketuhanan Yang Maha Esa ,Republik Indonesia dijamin oleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga harus berpedoman pada agama dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Itu perlu tumbuh dan berkembang terus menerus untuk membangun integritas rumah tangga
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
siapapun tidak diperbolehkan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap setiap anggota keluarga dengan alasan sebagai berikut:
a. Kekerasan fisik,
b. Kekerasan psikologis
c.Kekerasan seksual;
d.Penelantaran rumah tangga