Lihat ke Halaman Asli

Armina arofah

perempuan

Trauma karena Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Diperbarui: 22 Maret 2022   06:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TRAUMA  KARENA TINDAK PIDANA KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Dosen: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Penulis: Armina Arofah

Rumah Tangga

Keutuhan dan keharmonisan rumah tangga yang, aman, tentram dan damai adalah dambaan setiap orang dalam membina rumah tangga. Negara  Yang Berketuhanan Yang Maha Esa ,Republik Indonesia dijamin oleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga harus berpedoman pada agama dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Itu perlu tumbuh dan berkembang terus menerus untuk membangun integritas rumah tangga

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

siapapun tidak diperbolehkan melakukan  tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap setiap anggota keluarga dengan alasan sebagai berikut:

a. Kekerasan fisik,

b. Kekerasan psikologis

c.Kekerasan seksual;

d.Penelantaran rumah tangga

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline