Hakikat negara Indonesia sebagai negara hukum harus mencerminkan penegakan hukum yang berkualitas dan konsisten dengan prinsip-prinsip negara hukum.Penegakan hukum, khususnya penuntutan pidana, merupakan upaya untuk mencapai cita-cita kepastian hukum, keadilan hukum, dan kepentingan hukum, yang pelanggarannya akan menimbulkan sanksi pidana. Lembaga penegak hukum harus menyelaraskan tujuan hukum dan struktur hukum. Sebagaimana pendapat Gustav Radbruch, tujuan hukum mempunyai tiga komponen: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Pancasila sebagai sumber segala undang-undang telah mendapat pengesahan hukum melalui TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 tentang Nota DPR-GR tentang Ketertiban dan Sumber Ketertiban Negara Republik Indonesia. Republik indonesia Pasca reformasi, keberadaan Pancasila dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Undang-Undang Nomor.
Setelah disahkan menjadi dasar negara oleh PPKI pada 18 Agustus, Pancasila menempati tempat penting dalam tatanan kehidupan negara Indonesia. Pentingnya kedudukan Pancasila menarik perhatian masyarakat Indonesia, dan menjadi acuan mutlak dalam menata kehidupan di bidang sosial, politik, agama, dan hukum. Keberhasilan penegakan hukum menurut Lawrence M. Friedman sangat tergantung pada sinergitas seluruh subsistem hukum yang ada, yang terdiri dari substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Subsistem hukum tersebut haruslah menjadi perhatian serius penegak hukum dalam rangka mewujudkan efektifitas proses penegakan hukum.
Dasar negara yang dinamakan Pancasila oleh Soekarno tersebut secara aklamasi diterima oleh para anggota BPUPK waktu itu yang kemudian disempurnakan secara bersama-sama agar lebih sistematis. Untuk itu, sebelum sidang pertama berakhir dibentuklah panitia kecil untuk merumuskan dasar negara berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada 1 Juni 1945 serta berdasarkan pandanganpandangan yang disampaikan oleh para anggota BPUPK dalam rangkaian Sidang Pertama.
Khasanah hukum di era modern maupun kontemporer sangat dipengaruhi oleh teori hukum Hans Kelsen mengenai grundnorm (norma dasar) dan stufenbautheorie (tata urutan norma). Menurut Kelsen, norma yang validitasnya tidak dapat diperoleh dari norma lain yang lebih tinggi disebut sebagai norma dasar. Semua norma yang validitasnya dapat ditelusuri ke satu norma dasar yang sama membentuk suatu sistem norma, atau sebuah tatanan norma.
Disisi lain Sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan penjelmaan dari criminal justice system yang dikembangkan oleh praktisi penegak hukum di Amerika Serikat. Criminal justice system ini memiliki tiga komponen yaitu penegak hukum (kepolisian), proses persidang (hakim, jaksa dan advokat), dan lembaga permasyarakatan (petugas pemasyarakatan dan petugas pembinaan). Prinsip peradilan yang berkepastian menggambarkan bahwa dikahendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang untuk dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati dan tegas dalam penegakkannya.
Bedasarkan gagasanteori tata urutan norma, dapat dipahami bahwa norma dasar atau norma fundamental negara berada pada puncak piramida. Oleh karena itu, Pancasila sebagai norma dasar berada pada puncak piramida norma. Dengan demikian, Pancasila kemudian menjadi sumber tertib hukum atau yang lebih dikenal sebagai sumber dari segala sumber hokum.
Fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mangandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:
1) Ideologi hukum Indonesia
2) Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia
3) Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia