Lihat ke Halaman Asli

Herdian Armandhani

Pemuda yang Ingin Membangun Indonesia Melalui Jejaring Komunitas

Anas Urbaningrum Bisa Menjadi Justice Collaborator Kasus Hambalang

Diperbarui: 24 Juni 2015   17:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mantan KetuaUmum DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum dihadapan berbagai media beberapa waktu lalu menyatakan akan buka-bukaan terhadap kasus yang membelitnya. AnggotaDewan Pembina Partai Demorat yakni Hayono Isman pun mendukung sikap Anas jika Anas benar-benar membuka informasi terkait korupsi yang bisa menyeret kader-kader Partai Demokrat lainnya. Hayono Isman juga menambahkan jika upaya buka-bukaan yang dilakukan Anas dalam kasus Hambalang yang menjeratnya sejalan dengan pembersihan yang tengah dilakukan Majelis Tinggi. Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa menyatakan bahwa Anas Urbaningrum tidak hanya berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum, tetapi juga otomatis berarti sudah keluar dari keanggotaan partai. Orang dekat Anas yang saat ini menjabat sebagai sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini menuturkan, alasan keluarnya Anas karena tidak ingin membebani partai dengan status tersangka yang disandang orang yang pernah berujar siap digantung di Monas jika terbukti korupsi itu.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Anas Urbaningrum selaku tersangka penerima gratifikasi proyek sarana olahraga di Hambalang bisa saja menjadi justice collaborator, tetapi pihak KPK tidak dalam posisi memintanya melakukan hal itu. Justice collaborator adalah tersangka pelaku yang membantu aparat penegak hukum membongkar kasus pidana yang massif, terstruktur dan bersindikat, dengan tujuan untuk mendapatkan keringanan hukuman. Johan Budi mengatakan KPK mempersilahkan Anas bila ingin memberikan informasi yang terkait dengan Hambalang. Anas Urbaningrum sendiri dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf a atau b atau juga pasal 11 UU No.31 tahun 1999 ( sekarang UU No.20 Tahun 2001) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline