Baru saja pemerintah Indonesia mengumumkan secara resmi pernurunan harga premium (bensin) sebesar Rp 900 per liter dari Rp 8.500 ternyata tidak bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sebab di Provinsi Bali harga Bahan Bakar Minyak Premium yaitu Bensin harganyamenjadi Rp 7.950 per liter. Penyebab utama harga premium di Provinsi Bali tidak mengalami penurunan adalah karena di Bali pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi Bali sebesar 10 Persen. Di Provinsi lain lain pajak bahan bahakar kendaraan bermotor hanya sebesar 5 persen saja. Kondisi ini tentu membuat banyak warga Bali yang gigit jari. PBBKB merupakan pajak yang kewenangannya hanya dimiliki oleh pemerintah daerah.
PBBKB di Bali merupakan pajak yang paling tinggi diantara provinsi-provinsi yang ada di Indonesia. Kondisi BBM jenis premium yang harganya semakin melambung ini juga meresahkan para mahasiswa yang ada di Bali. Sebabnya mereka harus bisa mengirit pengeluaran untuk belanja premium untuk pergi ke kampus. Alat transportasi publik semacam bus Sarbagita pun belum bisa mengakomodasi seluruh mahasiswa untuk bepergian ke kampus mereka. Tidak turunnya harga bahan bakar minyak jenis premium membuat para mahasiswa perantauan yang menempuh studi di Bali juga harus membayar sewa kos yang lebih mahal dari sebelumnya. Coba saja PBBKB disemua provinsi sama rata. Ini juga akibat dari adanya otonomi daerah sehingga pemerintah pusat tidak dapat berbuat apa-apa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H