Lihat ke Halaman Asli

Cara Klaim Paket yang Hilang pada Pengiriman JNE

Diperbarui: 24 Juni 2015   13:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jasa paket pengiriman saat ini semakin banyak jumlahnya. Tidak terkecuali JNE yang semakin bertambah banyak agennya dibeberapa daerah. Ini terbukti dari beberapa bulan saja terbuka agen JNE baru didaerah saya. Tentu saja ini akan memberikan nilai plus dan minus buat anda sebagai pedagang online. Dan dalam tulisan kali ini akan memberikan sedikit info tata cara klaim paket yang hilang JNE dalam pengiriman produk, seperti yang telah saya alami sendiri untuk paket cream sari kosmetik beberapa minggu yang lalu. Silahkan lihat pada foto diatas untuk mengetahui contoh surat klaim yang saya buat sendiri. Menurut saya tidak harus sama seperti diatas, intinya adalah klaim yang menyatakan bahwa barang kita hilang dengan rincian dari resi pengiriman. Termasuk situs JNE yang menampilkan keterangan “Barang Hilang”. Jangan lupa untuk foto copy resi anda sebelum menyerahkan ke agen jne. Jadi yang kita serahkan saat melakukan klaim adalah Surat klaim, foto copy ktp dan resi asli. Setelah menunggu sekitar 1 minggu dan  belum ada kabar dari agen JNE anda, silahkan telpon CS JNE atau cabang JNE di mana anda berada.  Dan tanyakan perihal klaim barang yang telah anda ajukan tersebut. Setelah usaha sudah anda lakukan tinggal anda berdo’a supaya dapat ganti sesuai dengan kesepakatan yang telah JNE buat. Nah, seperti apa kesepakatan tersebut. Lanjut kebawah. Berikut ini adalah kesepakatan JNE yang mungkin belum anda ketahui, yaitu JNE hanya mengganti sebanyak 10 kali biaya kirim. Kasus pertama, jika biaya kirim anda Rp 12.000 maka ganti rugi yang diberikan JNE adalah Rp 120.000. Meskipun harga barang yang anda kirim lebih dari Rp 120.000 atau contohnya Rp 400.000, ganti rugi tetap 10 kali lipat biaya kirim. Namun apakah terjadi sebaliknya jika biaya kirim lebih besar jika dikalikan 10? Contoh kasus kedua, anda mengirim barang ke jayapura, biaya kirim Rp 90.000 dan barang anda hilang. Maka, ganti rugi yang diberikan bukan Rp 900.000. Namun, sesuai dengan harga produk anda. Misalkan harga produk anda Rp 500.000, maka uang yang akan diganti adalah rp 500.000. Artinya anda masih untung meski tidak diasuransikan. Apa fungsi asuransi di JNE? Jika sudah paham kasus pertama dan kedua diatas, maka kita lihat apa fungsi asuransi di JNE. Yaitu untuk memberikan ganti rugi sepenuhnya jika barang anda hilang/rusak.  Asuransi ini sangat cocok untuk kasus yang pertama. Jika nilai barang anda mahal dan biaya kirim murah, maka sebaiknya diasuransikan. Mungkin juga anda pernah melihat tulisan di setiap agen JNE seperti “Barang yang nilainya lebih dari 10 kali ongkos kirim, sebaiknya diasuransikan”. Demikian tulisan saya mengenai cara klaim paket yang hilang JNE dimana beberapa waktu lalu pernah saya alami sendiri. Dan tentu saja kita berharap tidak ada masalah dengan setiap transaksi atau pengiriman paket yang kita kirim. Semoga bermanfaat buat sahabat sekalian. Salam sukses widjiume

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline