Lihat ke Halaman Asli

Isu Penundaan Pemilu Tahun 2024 yang Digugatkan oleh Partai Berkarya dan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat

Diperbarui: 6 April 2023   14:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Arlin iztidana Tri Lingga sari

Nim.   : 205102030006

Prodi : HTN'4

Partai Berkarya melayangkan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus pada Selasa (4/4/2023). Gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu terkait keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka lantas meminta PN Jakpus menghukum KPU RI agar menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.

Gugatan yang dilayangkan Berkarya ini serupa dengan gugatan yang diajukan Prima beberapa waktu lalu. Gugatan kedua partai itu sama-sama meminta Pemilu 2024 ditunda demi bisa menjadi peserta pemilu. PN Jakpus diketahui memenangkan Prima.

Mari kita lihat isu  diatas jika benar terjadi di tahun 2024 nanti apabila pemilu akan ditunda.

Jika penundaan pemilu tahun 2024 ditunda maka resikonya akan sangat besar Dimana akan  bertabrakan dengan UUD 1945 karena di dalam undang-undang tersebut, konsep dan definisi sebuah negara yang demokratis tertuang dengan jelas. Adanya berbagai dampak yang terjadi  seperti : 

1.Berimbas pada kestabilan politik

2.Bertentangan dengan UUD 1945

3.Membahayakan sistem ketatanegaraan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline