Lihat ke Halaman Asli

Demi Renegosiasi Pemerintah Tahan IPPKH Freeport

Diperbarui: 25 Juni 2015   19:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Demi mendukung perjuangan pemerintah yang dipimpin kementerian ESDM dalam melakukan upaya peninjauan ulang kontrak karya PT. Freeport ( FI ), kementerian Kehutanan melalui Menteri Zulkifli Hasan telah memberikan disposisi penundaan pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ) kepada freeport, agar menunggu sampai pengkajian renegosiasi KK selesai

Berdasarkan fakta hukum ijin penggunaan hutan kepada freeport, telah dimuat dalam lampiran Keppres No.41 Tahun 2004, pemerintah mencatat bahwa freeport memiliki 2 jenis KK. Kontrak Karya pertama Generasi I (7 April 1967) saat ini memasuki tahap produksi tembaga, emas dan mineral pengikutnya seluas 10.000 hektar di Mimika, Papua.

Namun, freeport sudah ada di Papua sebelum UU Kehutanan N0.41 di buat tahun 1999. Maka itu, perusahaan freeport membawahi 13 perusahaan diberikan hak gratis penggunaan hutan lindung tersebut. Namun, kali ini tidak lagi gratis. “Yang 200.000-an hektar itu akan direnegosiasi, karena dia [Freeport] terlalu luas menguasai lahan,” ujar Hudoyo.

Keberadaan freeport diapit oleh satu taman nasional yaitu Lorens yang didalamnya salju abadi, satu dari peradaban dunia yang harus di jaga. Mencairnya ES di puncak cartenz akhir-akhir ini satu fakta akibat aktivitas pengerukan freeport. Walaupun ilmuwan freeport mengelak bahwa berkurangnya es cartenz akibat pemanasan bumi ( global warming ). Ditambah lagi Danau Wanagon yang kini tinggal nama saja ( lihat; disini ).

Sesuai kontrak karya (KK) kedua Generasi V (30 Desember 1991) adalah untuk tahap eksplorasi tembaga, emas, dan mineral pengikutnya di lahan seluas 202.950 hektar di Mimika, Paniai, Jaya Wijaya, dan Puncak Jaya (Papua). Untuk izin pinjam pakai sebagian dari jumlah lahan itu, Kemenhut sedang dalam proses telaah untuk penerbitan izin penggunaan kawasan hutan.

Hudoyo, Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan Kemenhut mengatakan sebenarnya berkas-berkas Freeport yang dibutuhkan untuk menerbitkan IPPKH sudah lengkap. Menurut kementerian kehutanan, “syarat IPPKH freeport sebenarnya sudah lengkap. Hanya saja, Pak Menteri [Zulkifli Hasan] memberikan disposisi agar menunggu sampai pengkajian renegosiasi KK selesai, padahal dia ( FI ) berkasnya sudah lengkap semua,” ujarnya kepada Bisnis.com ketika ditemui di kantornya, akhir pekan lalu.

Desposisi Penahanan ijin pakai hutan oleh kemenhut, setelah sebelumnya kementerian lingkungan hidup juga menahan Raport lingkungan freeport. Bukti bahwa pemerintah sudah punya niat menegaskan bahwa perusahaan tersebut harus ada pembicaraan ulang ( renegosiasi ).

Adapun Keppres No.41 Tahun 2004 berisi tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan Yang Berada di Kawasan Hutan. Dalam Keppres tersebut, pemerintah menetapkan 13 izin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, untuk melanjutkan kegiatannya di kawasan hutan sampai berakhirnya izin atau perjanjian tersebut.

Dengan demikian, freeport sudah kapling lahan eksploitasi hingga empat kabupaten. Fakta bahwa areal freeport sudah meluas ke Paniai, Wamena dan Puncak Jaya. Bagaimana dengan konflik yang timbul akhir-akhir ini di wilayah tersebut? sama kah dengan konflik yang terjadi dan menimpa suku Amungme dan Kamoro pasca freeport berkaki di Timika?. Dan renegosiasi ulang KK freeport juga mengakomodir masalah konflik sosial yang timbul selama ini atau hanya sebatas unsur ekonomis saja?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline