Lihat ke Halaman Asli

Lumbung Pangan Nasional "MIFEE" Terancam Batal

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13265229681632734004

Pasal 33 ( Amandemen ke-II ) Menjadi Tuntutan Pokok Ribuan Massa Partai Rakyat Demokratik ( PRD ) Di depan Mahkamah Konstitusi 10 Desember 2011.

Diantaranya pengaturan konflik tanah ( agraria ) dan belum adanya Amdal secara keseluruhan bahkan peraturan daerah tentang program Merauke Integrate Foof and Energi & Estaat ( MIFEE ) belum ada sehingga terindikasi bakal batal. Sebagian lahan pun dipindahkan ke Kalimantan pula. Pemerintah memang kata orang Jawa " grusah grusuh " saja selama ini. Mau bikin perencanaan pangan tetapi pengaturannya amburadul. Proyek Lumbung Pangan dan Energi Merauke MIFEE tidak jelas kelanjutannya. Sejauh ini, nyaris tidak memperlihatkan adanya pembangunan fisik. Namun Direktur WWF Wilayah Merauke Marco Wattimena mengatakan alokasi anggaran untuk proyek tersebut masih ada, meski tidak ingat nilainya. Sampai saat ini penangan proyek MIFEE tetap sama seperti dahulunya sejak promotor pangan Arifin Panigoro bersama eks Bupati Merauke saat itu Jhon Gluba Gebze, menandatangani kesepakatan sepihak. Satu efek tragis dialami oleh PT. Dogin Prabhawa dalam pemberian ganti rugi. DPRD Merauke menyatakan belum ada satupun Peraturan Daerah yang dibuat untuk menunjang pelaksanaan proyek Lumbung Pangan dan Energi MIFEE. Wakil Ketua DPRD Merauke Ahnand Rosyadi mengaku belum ada koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk membahas rancangan-rancangan perda yang diperlukan. Tapi Ahnand berjanji, DPRD akan melibatkan masyarakat adat jika saat pembahasan rancangan perda itu ada. Harga Tanah 60-70 Ribu Rupiah Per Hektar Inilah Indonesia, harga tanah murah untuk perusahaan. Padahal ancaman yang didapat dari beroperasinya perusahaan ini begitu besar. Belajar dari pengalaman freeport maupun British Petroleum yang menjarah tanah rakyat, ikut pula mempraktekan cara yang sama pada Mifee yang sampai sekarang belum jelas. Menanggapi kesembrawutan proyek perkembunan tersbut, masyarakat adat menutut ke PBB. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) akan melaporkan Pemerintah Indonesia ke PBB jika tetap melanjutkan proyek lumbung pangan dan energi di Merauke. Sekretaris Jenderal AMAN, Abdon Nababan menilai proyek itu akan menghancurkan tatanan kebudayaan masyarakat adat setempat. PT Korindo grup, (perusahaan penanaman modal asing asal Korea Selatan) mulai masuk ke Ngguti tahun 2009. Perusahaan telah mulai membuka 5.000 hektar lahan untuk perkebunan sawit. Juru bicara masyarakat adat Ngguti, Donald Edison Salima Mahuze mengemukakan, Dongin mendapat izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di atas tanah adat tujuh marga seluas 39.800 hektar di Distrik Ngguti. Ia mengungkapkan, pada awalnya perusahaan memberi ganti rugi sebesar Rp 50.000 per hektar. Atas tuntutan warga, ganti rugi dinaikkan menjadi Rp 70.000 dan kemudian dinaikkan lagi menjadi Rp 90.000. Pembayaranya, menurut Donald, salah sasaran. Karena itu, tujuh marga akan mengajukan tuntutan pembayaran ganti rugi yang layak. Rusdy Salima Mahuze, Kepala Bagian Humas PT Dongin Prabhawa menyatakan, pembayaran uang kompensasi sebesar Rp 90.000 per hektar sesuai kesepakatan dengan masyarakat adat selaku pemilik hak tanah ulayat. Menurut Rusdy, perusahaan memang mendapat izin lokasi seluas 39.800 hektar, namun izin yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan untuk lahan perkebunan adalah 34.058 hektar. Mata Rantai Perusahaan di MIFEE Merauke pertama kali di lirik oleh pengusaha timur tengah " Grub Bin Laden ". Ekspansi modal timur tengah ini kemudian ber " kamuflase " menjadikan perusahaan nasional sebagai tameng. Adalah bos Medco dijadikan agen bin lade grub di Merauke. Saat ini tetesan modal kemudian membentuk tiga puluh tiga ( 33 ) perusahaan yang melahirkan 36 blok ( kapling ) tanah. Seperti di tulis dari hasil penelitian lapangan oleh Pusaka dalam buku MIFEE " Tak Terjangkau Angan Malind ". Lokasi Konsensi beserta surat keputusan ( ijin ). 1. PT. Agrinusa Persada Mulia ( 40.000 Ha ) melalui SK No. 4 tanggal 13-01-2010 lokasi di Muting. 2. PT. Agri Prima Cipta Persada ( 33. 540 Ha ) melalui SK 42 tanggal 22-02-2010 lokasi di Muting. 3. PT. Agri Surya Agung ( 40.000 Ha ) Melalui SK 280 tanggal 16-11-2009 berlokasi di Tubang, Ngguti dan Ilwayab 4.PT. Anugrah Rejeki Nusantara ( 200 Ha ) SK N0. 43 tanggal 22-02-2010 lokasi di Tabonji 5.PT. Balik Papan Forest Indo ( 40.00 Ha ) tidak ada SK. Lokasi di Ulilin 6.PT. Bangun Cipta Sarana ( 14.000 Ha ) SK N0. 97 tanggal 28-05-2008 berlokasi di Tanah Miring Semangga 7.PT. Berkat Citra Abadi ( 40.000 Ha ) SK N0. 13 tanggal 16-01-2007 berlokasi di Ulilin 8.PT. Bio Inti Agrigindo ( 39.000 Ha ) SK N0. 9 tanggal 16-01-2007 Berlokasi di Ulilin 9.PT. Cenderawasih Jaya Mandiri ( 40.000 Ha ) SK N0. 90 tanggal 20-03-2010 berlokasi di Kurik 10.PT. Central Cipta Murdaya ( 31.000 Ha ) SK N0. 15 tanggal 26-01-2010 berlokasi di Ulilin, Elikobel dan Muting 11.PT. Didul Agro Lestari ( 40.000 Ha ) SK N0. 78 tanggal 09-05-2008 berlokasi di Tubang 12.PT. Dongin Prabhawa ( 39.800 Ha ) SK N0. 12 tanggal 16-01-2007 berlokasi di Ngguti dan Kaptel 13.PT. Energi Hijau Kencana ( 90.225 Ha ) Rek N0. 522.2/011 tanggal 06-01-2009 berlokasi di Elikobel 14.PT. Energi Mitra Merauke ( 40.000 Ha ) SK N0. 113 tanggal 23-04-2010 berlokasi di Okaba, Tubang dan Ngguti. 15.PT. Hardaya Sugar Papua ( 44.812 Ha ) SK N0. 3 tanggal 11-01-2010. Berlokasi di Jagebob 16.PT. Hardaya Sawit Papua ( 62.150 Ha ) SK N0. 2 tanggal 11-01-2010. Berlokasi di Jagebob 17.PT. Inocin Kalimantan ( 45.000 Ha ) Rek.522.2/3499 Berlokasi di Ulilin 18.PT. Indosawit Lestari ( 14.000 Ha ) SK N0.97 tanggal 07-08-2006 berlokasi di Tanah Miring dan Jagebob 19.PT. Karya Bumi Papua ( 30.000 Ha ) SK N0.112 tanggal 23-04-2010. Berlokasi di Kurik Malind 20.PT. Kertas Nusantara ( 154.943 Ha ) Rek.522.1/2700 tanggal 23-01-2008. Berlokasi di Ngguti, Okaba dan Tubang 21.PT. Kharisma Agri Pratama ( 40.000 Ha ) SK N0. 278 tanggal 16-11-2009. Berlokasi di Tubang 22.PT. Medco Papua Industri Lestari ( 2.800 Ha ) SK N0.205 tanggal 18-08-2007. Berlokasi di Kaptel 23.PT. Medco Papua Alam Lestari ( 74.219 Ha ) Rek. 522.2/415 tanggal 18-02-2010. Berlokasi di Kaptel dan Ngguti 24.PT. Mega Surya Agung ( 24.697 Ha ) SK N0. 277 tanggal 16-11-2009. Berlokasi di Kaptel 25.PT. Muting Jaya Lestari ( 40.000 Ha ) SK N0. 77 tanggal 09-05-2008. Berlokasi di Tubang, Ilwayab 26.PT. Muting Jaya Lestari ( 3.000 Ha ) SK N0. 171 tanggal 04-08-2008. Berlokasi di Semangga 27.PT. Nusantara Agri Resources ( 40.000 Ha ) SK N0. 279 tanggal 16-12-2009. Berlokasi di Ngguti, Ilwayab 28.PT. Papua Agro Lestari ( 39.800 Ha ) SK N0. 8 tanggal 16-01-2007. Berlokasi di Ulilin 29.PT. Plasma Nutfah Malind Papua ( 67.736 Ha ) Rek. N0. 522.2/2311 tanggal 04-11-2008. Berlokasi di Okaba, Kaptel 30.PT. Selaras Inti Semesta ( 301.600 Ha ) Rek. N0. 522.2/3574 tanggal 18-08-2007. Berlokasi di Kaptel 31.PT. Sumber Alam Sutera ( 15.000 Ha ) SK N0. 72 tanggal 08-04-2009. Berlokasi di Kurik 32.PT. Tebu Wahan Kreasi ( 20.282 Ha ) SK N0. 114 tanggal 23-04-2010. Berlokasi di Tanah Miring 33.PT. Ulilin Agro Lestari ( 30.000 Ha ) SK N0. 160 tanggal 16-01-2007. Berlokasi di Ulilin 34.PT. Wanna Mulia Sukses Sejati ( 61.000 Ha ) tidak ada SK. Berlokasi di Animha 35.PT. Wanna Mulia Sukses Sejati ( 96.553 Ha ) Rek. No. 522.2/1959 tanggal 01-08-2008. Berlokasi di Kaptel, Muting 36.PT. Wanna Mulia Suskes Sejati ( 116.000 Ha ) Rek. N0. 522.2/222 tanggal 21-01-2009. Berlokasi di Kaptel, Okaba, Ngguti dan Muting Total lahan yang dipakai untuk MIFEE dua juta lima puluh satu ribu seratus lima puluh tujuh ( 2.051.157 ) hektar. Bandingkan dengan wilayah konsensi freeport 2,6 juta hektar. Proyek pangan bukan lagi skala nasional, tetapi merupakan ekspansi internasional yang bermuka nasional belaka. Pengusaha lokal kita di perhadapkan dengan pemerintah dan rakyat Papua lalu pengusaha asing tau ambil untung saja. Bin Laden Grub berkolaborasi kedalam perusahan dalam negeri. Tanah di Merauke sudah dibeli oleh pengusaha timteng ini berupa saham, yang kemudian dijual lagi ke pengusaha lokal. Ini politik modal gaya baru. Jangan bangga punya pengusaha lokal kalau masih " ngebeng ". Proses ganti rugi oleh PT Dongin Prabhawa saja sudah menuai masalah. Belum lagi perusahaan lainnya sesuai daftar diatas. Ikon MIFEE di pegang oleh Arifin Panigoro. Penguasa ini dikenal lebih dekat dengan PDI Perjuangan. Sengketa tanah menuai konflik baru, menambah kasus sepak bola tanah air yang akhir-akhir ini muncul dua lisme liga. Gerbong Panigoro kian menuai masalah dimana-mana. Seperti kita tahu, sejak peraturan hukum mengijinkan perusahaan asing masuk ke Indonesia, tercatat 400 keluarga saja yang menikmati hasil ini ketimbang 240 juta penduduk warga negara. MIFEE bukan untuk rakyat Papua, siapa bilang untuk kami?. Bohong...! EndNote R. Yando Zakaria, Emilianus Ola Kleden dan Y.L Franky ( Penyusun ) MIFEE " Tak Terjangkau Angan Malind " Januari 2011, cetakan pertama,Yayasan Pusaka Jakarta, Penerbit. Down To Earth "Tanah Papua: Perjuangan Yang Berlanjut Untuk Tanah dan Penghidupan", Buletin Edisi Khusus DTE N0. 89-90 November 2011 http://regional.kompas.com/read/2012/01/14/10090856/Pemkab.Merauke.Panggil.Kedua.Pihak http://regional.kompas.com/read/2012/01/13/19075839/Nilai.Ganti.Rugi.Tanah.Dinilai.Tidak.Layak http://www.kbr68h.com/berita/papua/17813-belum-ada-perda-pendukung-mifee-papua http://www.greenradio.fm/news/latest/7601-aman-ancam-laporkan-proyek-mifee-ke-pbb-




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline