Sebelumnya, kita mengenal ada bank konvensional dan syariah, bank sampah, bank darah, hingga bank sperma. Kini kita pun makin paham akan faedah kehadiran satu varian bank lagi yakni "bank tanah".
Peroleh Tanah Naik 194% dibandingkan Tahun Lalu
Mengutip laman resminya, Bank Tanah, atau lebih lengkap; Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola tanah negara dalam rangka kepentingan pembangunan nasional, investasi, dan masyarakat. Badan Bank Tanah bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah yang bersih dan jelas (clean and clear) serta kepastian hukum hak atas tanah untuk berbagai kepentingan, termasuk pemerataan ekonomi dan reforma agraria.
Maka, dalam menjalankan tugas dan fungsi, Badan Bank Tanah diberi kewenangan untuk menyediakan dan mengelola tanah negara. Tanah seperti apa yang bisa dikelola Bank Tanah? Badan Bank Tanah boleh mengelola tanah bekas hak, kawasan terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, hasil reklamasi, bekas tambang, dan lainnya. Selanjutnya, tanah yang dikelola ini digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti pembangunan perumahan, perkebunan, perikanan, pertanian, UMKM, pariwisata, pelabuhan, pusat logistik, dan pembangunan ekonomi lainnya.
Bersama wewenang yang besar tersebut, tak pelak Badan Bank Tanah menjadi salah satu instrumen yang strategis dalam turut mewujudkan kesejahteraan rakyat. Apalagi jika kita menengok kinerja cemerlang Badan Bank Tanah di 2024. Badan Bank Tanah mampu mencatat perolehan tanah seluas 14.637,2 hektar pada 2024. Artinya, ia naik 194% dibandingkan tahun sebelumnya. Total aset persediaan tanah adalah seluas 33.115,6 hektar yang tersebar di 45 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Jadi tak heran bila Badan Bank Tanah sangat andal ikut mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, wabilkhusus dalam penyediaan dan pengendalian tanah untuk pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.