Lihat ke Halaman Asli

Arkian Widi

hello world

Untuk Layanan Lebih Baik, PLN Bisa Dukung Pelaku Usaha Kelistrikan

Diperbarui: 20 Desember 2022   19:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dok. Ditjen Ketenagalistrikan)

Ridwan, seorang warga Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan,  menyampaikan kondisi terkait layanan listrik di daerahnya. Di sejumlah desa di Kecamatan Lalan masih mengalami pemadaman listrik selama berhari-hari. 

 

 

Menguasai Bukan Memiliki

Hal tersebut, tutur Ridwan, sudah sering dilaporkan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun warga belum memperoleh tindak lanjut yang memadai. Curhat ini mengemuka dari salahsatu peserta Webinar Nasional CIDES ICMI, Dewan Pakar ICMI Pusat, dan ICMI Orwil Sumatera Selatan "Membingkai Pola Sinergi Pengelolaan Ketenagalistrikan", Jumat, 18 November 2022.      

Mengutip Kompas.com (07/10/2022),  PLN memperoleh penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah sebesar Rp 10 triliun di tahun 2023 untuk penugasan membangun infrastruktur listrik di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Tantangan Penyediaan listrik untuk daerah 3T antara lain, infrastruktur belum memadai, dan secara kalkulasi ekonomi cukup sulit. Untuk itu, PLN akan memanfaatkan dukungan PMN untuk mendorong proyek tersebut. ("Dapat PMN Rp 10 Triliun, PLN Sudah Petakan Wilayah 3T yang Belum Teraliri Listrik").

Pakar Hukum BUMN DR. Bahrul Ilmi Yakup, SH., MH., CGL mengatakan, Negara memiliki kewenangan dalam ketenagalistrikan yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33  Ayat (1), (2), dan (3). Bingkai kewenangan ini menelurkan hak negara menguasai sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kewenangan negara bisa di-break down dalam 5 bentuk hak.

"Pertama, untuk menguasai. Negara tidak memiliki tapi menguasai tenaga listrik. Itu dua hal yang berbeda. Kedua, wewenang mengurus. Ketiga, hak memperuntukkan. Keempat, hak mengawasi. Kelima, hak mengatur," bebernya.  

Selanjutnya, dalam Pasal 28I ayat (4) Negara berkewajiban melindungi hak warga negara atas penghidupan yang layak, dan hidup sejahtera. Dua kewajiban ini terkait dengan hak rakyat memperoleh layanan ketenagalistrikan yang cukup, andal, berkelanjutan, terjangkau, dan adil.     

dok. zoom cides icmi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline