Lihat ke Halaman Asli

Nyata Tetap Pilih Caleg Meninggal

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salimun, tetap terpampang namanya sebagai calon legislatif Pemilihan Umum 2014 meski dirinya sudah meninggal dunia. Alm. terdaftar pada surat suara pencoblosan sebagai calon anggota legislatif asal Partai Golongan Karya di Kendal, Jawa Tengah. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menegaskan tidak bisa mencoret nama Salimun yang merupakan peserta di daerah pemilihan enam nomor urut satu, karena sudah masuk daftar calon tetap (DCT) Pemilu.

Tribun Kendal melansir hal ini, nama HM Salimun tetap ada dalam surat suara. Pihak KPU setempat mengatakan, kalau ada pemilih yang tetap memilih beliau, mereka belum bisa memutuskan, apakah masuk ke parpol atau caleg lain. Kasus tersebut bagi mereka termasuk kasus yang langka, namun pihaknya akan memberitahu kepada KPPS setempat tentang hal ini. KPU setempat menurut Said mengatakan, sesuai ketentuan dari KPU Pusat, kalau ada caleg meninggal atau mundur sebelum tanggal 10 Desember 2013, maka akan dicoret.

"Kami belum berani mengatakan apakah suara untuk almarhum Salimun akan masuk ke partainya atau masuk caleg lain. Namun yang pasti, kami tidak bisa mencoret nama tersebut, karena sudah masuk DCT," kata Ketua KPU Kendal Wahidin Said, Minggu (26 Januari 2014).

Birokrasi yang diperlukan sebagai alat bagi pelaksanaan demokrasi, pada kasus ini, terletak pada hal teknis saja. Surat suara yang terlanjur dicetak, ketika dirubah lagi, mau dapat uang darimana? Padahal, KPU setempat bisa saja mencetak surat suara terpisah dari ketetapan nasional. Namun, jangankan sekedar mengganti surat suara yang tercetak dengan yang baru, kuorum caleg yang ditetapkan pun sudah legal menurut Undang-undanga.

Mencoblos caleg yang sudah meninggal pun salah, tidak mencoret nama seseorang yang sudah meninggal pun perlu mekanisme lagi. Mau tidak mau, pihak berwenang membiarkan saja sesuai formula yang memasuki tahapan final. Belum lagi jumlah pemilih yang orangnya sudah meninggal, namun tercatat sebagai pemilih. Hasil pemilu yang dihasilkan dari jumlah orang meninggal (pemilih maupun caleg), siapa partai yang mau mengambilnya sebagai penambah suara? selamat kepada partai tersebut karena orang mati pun dieksploitasi haknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline