Lihat ke Halaman Asli

Pro dan Kontra DOB Tanah Papua

Diperbarui: 24 Juni 2015   05:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia sejak reformasi tahun 1998, meningkat tumbuh daerah administratif baru. UU Pemerintahan sejak reformasi melegalkan otonomi daerah secara kontrik. Walaupun, esensi otonomi daerah sudah bergulir sejak sebelum reformasi ada. Adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemilu daerah, itu sudah sesuai dengan otonomi. Namun, peningkatan daerah otonom justru tambah kencang paska reformasi.

Sesuai pula dari semangat otonomi daerah yang mengamanatkan pelebaran birokrasi daerah, perluasan daerah baru, pembentukan daerah baru administratif, menekankan pula pada upaya menegakkan otonomi daerah dalam kerangkan negara kesatuan. Otonomi Kesatuan dipandang sebagai bagian kecil dari seharusnya menuju kepada federalisme. Semboyan otsus dalam negara kesatuan, disuplai dalam berbagai kebijakan.

Tanah Papua merupakan negeri yang paling banyak di mekarkan paska reformasi. Stigma bahwa demi memajukan derajad kehidupan yang makmur dan adil agar sama dengan saudara mereka didaerah lainnya, membuat berbagai pihak “tutup mata”, ditambah lagi dengan dorongan untuk mematahkan kekuatan separatisme, demi mendapatkan wilayah administratif baru. Dinamika pemekaran pun mendapat beragam tanggapan. Dari sejak reformasi sampai era penambahan DOB Tanah Papua 2013.

Pro

Mereka yang pro, sebagian besar pengendali kebijakan di Papua. Baik dari institusi pemda, militer, perusahaan nasional dengan internasional, ditambah lagi masyarakat adat yang pro pembangunan dengan dalih dukung pemekaran. Dari seluruh proposal pengajuan yang mereka ajukan, bila disimak, tentu rasionalisasinya tidak terlalu beda dengan isi dari UU PEMDA.

Demi meningkatkan taraf hidup orang Papua, mengimplementasikan pemberdayaan orang Papua agar mandiri. Bahkan, dalam rasionalisasi teknis, kadang ada ungkapan bahwa pemekaran daerah demi melumpuhkan upaya-upaya pemisahan Papua dari NKRI. Lebih parah lagi, argumentasi mereka dari segi pembangunan sumber daya manusia, tak luput dari kertas proposal yang mereka ajukan ke Jakarta.

Menanggapi pro dan kontra penolakan atas RUU Usul Inisitiaf DPR atas pemekaran Provinsi di Papua, Mantan Bupati Merauke, Papua, Jhon Gluba Gebze mengatakan, Sudah 45 tahun berada dalam pangkuan Ibu Pertiwi hingga era Otsus Papua, pembangunan kurang menyentuh masyarakat di wilayah selatan. Sampai saat ini masih ada masyarakat asli di sana yang dikategorikan masyarakat terasing. Memiliki budaya kanibalisme. Mereka itu perlu disentuh dan dibangun. Jadi kehadiran provinsi tersebut sangat penting. Tidak malukah kita, bila Papua Utara lebih maju dari Papua Selatan dan Pegunungan Tengah yang masyarakatnya masih berkoteka?” tandasnya.

Kehadiran provinsi-provinsi baru bukan karena mencari kedudukan dan jabatan, tetapi lebih kepada peningkatan kesejahteraan. Agustina Basik basik mengiyakan, bawha Tanah Papua harus dibangun dari semua titik agar memancarkan kesejahteraan yang merata ke seluruh wilayah dalam kesatuan sosial budaya.

Mantan Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR, Sabam Sirait mengatakan UU Otsus yang menjadi pedoman DOB Tanah Papua harus diterapkan demi kesejahteraan rakyat. Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno menegaskan, komitmen pemerintah tidak akan menyengsarakan rakyat Papua, kala itu menanggapi Inpres N0.1 tahun 2003 tentang pemekaran wilayah Papua menjadi 3 propinsi, terus bergulir. Sementara tokoh masyarakat Biak Luther Rumpaidus mengakui, aspirasi pemekaran Papua Tengah merupakan keinginan masyarakat arus bawah. Pemekaran provinsi Papua Tengah diharapkan segera terwujud sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperpendek rentang kendali pemerintahan di daerah serta mempercepat laju pembangunan daerah,” kata Luther Rumpaidus.

Dari Tim PBD, mewakili salah satu kubu dari tiga kelompok pro pemekaran, Kornelius Kambu, S.Sos mengatakan untuk mempermulus pemekaran PBD ini, Pemerintah Daerah dan masyarakat Maybrat mendukung sepenuhnya upaya tim. Kornelius memberikan apresiasi kepada walikota Sorong, yang telah memberikan dukungan penuh dan menyerahkan kantor walikota untuk melakukan aktivitas persiapan sekretariat calon Provinsi PBD. Senada, Ketua DPRD Kabupaten Sarmi Enos Dimomonmau yang ditemui secara terpisah mengaku setuju dengan recana pemekaran Provinsi Tabi. "Kami sangat setuju dengan ini. Ia mengatakan pemekran positif dan perlu dan benar-benar diperuntukan untuk pemberdayaan, keberpihakan dan perlindungan orang Tabi," katanya.

Kontra

Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu dahulu, menolak Inpres Pemekaran Papua dengan alasan pemekaran tersubut merupakan pemaksaan dari pusat terhadap daerah. Seharunya pemekaran wilayah datang dari bawah karena yang tahu persis keadaan daerah adalah rakyat Papua sendiri. Barnabas mengkhawatirkan dengan pemaksaan ini akan muncul konflik yang sangat besar di Papua dan untuk mengatasinya menurut Barnabas Inpres tersebut jangan dipaksakan.

Saat ini, makin gencarnya pengusulan puluhan pemekaran kabupaten dan kota di Provinsi Papua dan Papua Barat yang diklaim lebih mendekatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan, mendokrak kesejahteraan rakyat, menurut Pastor Jhon Jonga Pr, niat tersebut hanyalah bohong belaka. Fakta yang dia lihat selama ini ketika telah dimekarkan suatu wilayah menjadi kabupaten baru, kelakukan pejabatnya mulai dari tingkatan bawah sampai pejabat kepala dinas menjauh dari rakyat dan hanya mengejar kepentingan semata,” katanya kepada SULUH PAPUA di Wamena, Jumat (8/11).

Jhon menilai, kriteria yang digunakan sebagai syarat untuk pemekaran kabupaten tersebut tidak memenuhi syarat, khusunya jumlah penduduk, luas wilayah dan peryaratan formal lainnya. Dia mencontohkan di Kampung Hepuba Distrik Asolokobal kabupaten Jayawijaya tempat ia mengabdi jumlah penduduknynya tidak sampai 100 jiwa bahkan jumlah  kepala keluarganya cuman sekitar 25 orang. Semangat para elit Papua dan Papua Barat yang mendorong pemekaran kabupaten dan kota ini kebanyakan dibungkus dengan kepentingan kelompok atau berdasarkan keinginan para elit belaka.

Dari pulau Jawa, tidak adanya evaluasi terhadap penyelenggaraan pembangunan di kabupaten, kota dan provinsi pemekaran yang lama sebenarnya menunjukkan sikap Jakarta yang sedang menyembunyikan kepentingan lain dibalik pemekaran,” Kata Jurubicara AMP, Wenas Kobogau, dalam orasinya di halaman DPR RI, yang dimuat media (24/10/2013). Berikan kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat Papua. Stop marjinalkan orang Papua,” tegasnya. Wenas juga menegaskan, pemekaran ini akan berpengaruh pula pada struktur teritori militer (TNI-Polri) untuk melalukan operasi-operasi Militer di Papua, bahkan melakukan pendekatan militer di Tanah Papua.

Sebelum itu, menurut Julius Miagoni, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (awalnya) menilai pemekaran kabupaten/ kota di Provinsi Papua asal-asalan dan tidak bermutu. Ada kesan, pemekaran yang dilakukan hanya semacam gula-gula politik yang diberikan pusat kepada daerah. DPR RI seperti memberikan gula-gula tanpa memikirkan aspek yang akan timbul. Rancangan undang-undang baru yang sedang digodok Komisi II DPR dinilai tak  memandang berbagai aspek, seperti jumlah penduduk, sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru yang kini RUU-nya sedang dibahas DPR tak memerdulikan syarat-syarat yang ditentukan, sehingga terkesan sangat tak berkulitas alias serampangan," kata Sekretaris Komisi A DPRP Bidang Pemerintahan Julius Miagoni, Senin 28 Oktober. Syarat jumlah penduduk jadi pertimbangan menolak lahirnya DOB, kata dia.

Kontras

Perbedaan cara memandang kebijakan bagi Tanah Papua, begitu nyata adanya. Sampai berdarah-darah akibat pertikaian antar kubu, sejarah konflik akibat pemekaran, suatu kenyataan pahit dimasa-masa pemekaran daerah. Tak saja dialami daerah pemekaran Papua, namun, seluruh Indonesia, rawan konflik baru maupun konflik yang telah ada.

Debat atas baik dan buruk pemekaran, antara yang dukung dan menolaknya, merupaka suatu kewajaran diera demokrasi. Namun, ketika salah satu kubu menang ataupun kalah, situasi pengucilan pun mengemuka. Kabupaten atau daerah pemekaran tentu mendata pentolan yang menohok kontra pemekaran, tidak akan diberikan apapun. Bahkan mahasiswa yang menolak, cenderung dapat coret dari bantuan beasiswa. Atau pejabat golongan bawah, tak bakalan dapat jatah kepala dina atau fingsional apapun. Ini begitu kontras.

Mengenai pendirian wilayah administratif baru kepada Papua, sudah terjadi paska era kolonial Belanda, sebelum pemekaran era Indonesia. Kedatangan rezim Belanda dari peradaban perang dunia ke-II, baku dapat dengan kerajaan Inggris yang telah ada dan menguasai daerah Timur Papua (PNG-sekarang). Buntutnya, Papua New Guinea dipatok sebagai pusat administratif kepada Papua bagian Timur, dan New Holandia (Jayapura) sebagai pusat administratif bagi wilayah bagian barat, pulau ini.

Kini Provinsi Papua sebagai induk administratif pemerintahan, dari era Belanda hingga sekarang, Indonesia pun, Papua sebagai induk pelebaran daerah otonom baru. Dari lahirnya Provinsi Papua Barat dan sejumlah kabupaten, hingga sekarang hendak ditambah. Bila saja berhasil, maka tercatat Papua Bagian Barat, dengan status wilayah timur Indonesia punya 5 Provinsi dan puluhan kabupaten serta empat kota administratif. Beranjak dari konsensi diataslah, nampak sekali situasi yang begitu kontras dari polemik DOB, masa lalu maupun sekarang.

Dari Berbagai Sumber. Dan Kompasianer

http://regional.kompasiana.com/2013/11/05/pengawetan-mumi-otsus-ditentang-warga-papua-606699.html

http://hukum.kompasiana.com/2013/10/31/freeport-lebih-utama-daripada-dob-605304.html

http://politik.kompasiana.com/2013/10/16/dinasti-internasionalisasi-papua-601021.html

http://regional.kompasiana.com/2013/10/12/ekonomi-politik-papua-paska-2013-599973.html

http://sejarah.kompasiana.com/2013/09/23/evaluasi-kebijakan-indonesia-ke-papua-594333.html

http://politik.kompasiana.com/2013/09/17/separatis-uang-negara-592482.html

http://regional.kompasiana.com/2013/09/12/menimbang-lima-provinsi-bumi-cenderawasih-590894.html

http://hukum.kompasiana.com/2013/09/05/blunder-perpres-40-2013-589058.html




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline