Lihat ke Halaman Asli

Kanalisme Hukum dalam Kasus Paspor Ganda Titus Bonai dan Grasi Bagi Ratu Ganja

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Esensi penegakan hukum semakin jauh akibat dijarah dengan cara menyesederhanakan aturan UU dan kian menipin dari esensi sebenarnya, yang saya maksudkan disini kanlisme hukum. Penegakan hukum dalam dua kasus ( Tibo vs Corby ) berlaku suatu praktik penyederhanaan penegakan hukum dengan berbagai argumentasi yang konon menumpulkan penerapan hukum di negara Indonesia itu sendiri. Hukum kian di jarah, di sederhanakan oleh mereka yang punya kepentingan terselubung. Supaya sukses, kanalisasi aturan hukum dilakukan secara terbuka, dan ini memalukan sekali.

Penasihat hukum di lingkungan istana negara berhasil merekomendasikan suatu pengurangan hukum ( grasi ) bagi ratu ganja, seorang warga negara Australia yang terpidana 20 tahun penjara akibat tertangkap membawa ganja seberat 2 kilogram. Begitu juga dengan pengurus PSSI besukan Johar Arifin husin berhasil menipu pejabat imigrasi sehingga Titus Bonai punya dua dokumen paspor yang sama-sama masih aktif. Kanalisme UU Imigrasi ini dengan tujuan Tibo ikut bergabung dengan timnas PSSI kubu Johar Arifin Husin yang ikut berpartisipasi dalam turnamen Palestina Merdeka.

Aneh tapi nyata. Dan itulah yang saya tulis bahwa kasus Tibo ini merupakan suatu kanalisme hukum dan menjadi buruk bagi penguatan hukum di kemudian hari. PSSI dianggap telah melanggar peraturan dengan membuat paspor baru untuk Titus Bonai, sementara paspor sang pemain masih berada di klubnya, Persipura Jayapura. Persipura memang tidak mengizinkan pemainnya untuk bergabung dengan skuad Timnas untuk turnamen persahabatan An-Nakba di Palestina selama pertengahan Mei ini.

Tak kehilangan akal, PSSI kubu Djohar Arifin Husin pun mengurus paspor baru untuk Tibo. Ketua umum PSSI versi KLB Ancol, La Nyalla Mattalitti, menilai tindakan kubu rivalnya itu melanggar peraturan. “Pertama yang perlu dijelaskan dasar hukum adanya paspor baru bagi WNI yang masih berlaku paspornya,” ungkap La Nyalla lewat pesan singkatnya. “Seandainya lahirnya paspor baru dengan alasan paspor yang lama hilang, maka ada dugaan atau patut di duga telah terjadi perbuatan keterangan palsu.” “Kedua, bahwa paspor baru (hanya bisa dibuat) untuk mereka yang belum ada paspornya atau buat mereka yang pasportnya telah berakhir,” lanjutnya.

Wujud nyata dari kanalisme hukum kian nyata. Grasi atau pemberian peringanan hukuman dari presiden berupa pengurangan hukuman lima ( 5 ) tahun penjara kepada ratu ganja memang merupakan hak seorang presiden. Grasi tersebut mengalahkan keputusan tertinggi lembaga hukum di negeri ini ( Mahkamah Agung ). Begitupun juga manipulasi parpor demi ikut berpartisipasi dalam kemerdekaan negara palestina ini bukanlah suatu laga resmi yang diakui FIFA. Kasus grasi Corby memang fenomenal. Apalagi pemberian grasinya tanpa alasan yang urgent. Hanya karena soal kemanusiaan. Kalau alasan kemanusiaan, di penjara tanah air banyak terpidana narkoba juga. Lalu kenapa hanya WNA saja yang punya kemanusiaan?

Susilo Bambang Yudhoyono dan Johar Arifin husin, dua pejabat publik yang secara terbuka memperagakan apa yang saya sebut kanalisme hukum. Kepemilikan paspor sudah jelas diatur dalam UU Imigrasi N0.6 Tahun 2011. Diantaranya beberapa klausul yang mengatur hal ini.

BAB I Ketentuan Umum, UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian di jelaskan bahwa; Dokumen  Perjalanan  Republik  Indonesia  adalah Paspor  Republik  Indonesia  dan  Surat  Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia. Paspor  Republik  Indonesia  yang  selanjutnya  disebut Paspor  adalah  dokumen  yang  dikeluarkan  oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk  melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Seterusnya pasal 8 BAB III (1)  Setiap  orang  yang  masuk  atau  keluar  Wilayah Indonesia  wajib  memiliki  Dokumen  Perjalanan  yang sah dan masih berlaku.

Berkaitan dengan dua paspor yang dimiliki atas nama yang sama…

Pasal 30 UU ini menyakatakan bahwa, Setiap  warga  negara  Indonesia  hanya  diperbolehkan memegang  1  (satu)  Dokumen  Perjalanan  Republik Indonesia yang sejenis atas namanya sendiri yang masih berlaku.

Bagaimana dengan sanksi?

UU juga mewajibkan hukuman bagi siapapun yang melanggar. Pasal 120 (1)  Setiap  orang  yang  melakukan  perbuatan  yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun  tidak  langsung,  untuk  diri  sendiri  atau untuk  orang  lain  dengan  membawa  seseorang  atau kelompok  orang,  baik  secara  terorganisasi  maupun tidak  terorganisasi,  atau  memerintahkan  orang  lain untuk  membawa  seseorang  atau  kelompok  orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau  masuk  wilayah  negara  lain,  yang  orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut  secara  sah,  baik  dengan  menggunakan dokumen  sah  maupun  dokumen  palsu,  atau  tanpa menggunakan  Dokumen  Perjalanan,  baik  melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan  Manusia  dengan  pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)  tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp1.500.000.000,00  (satu  miliar  lima  ratus juta rupiah).

Bagaimana dengan status Corby yang sudah mendapat remisi ditambah lagi dengan grasi, yah kita tunggu saja si ratu ganja bebas. Yang jelas, pengacara Corby sedang mengurus pembebasan bersyarat. Disaat yang bersamaan, media di pelosok lain Indonesia merilis sejumlah orang yang saat ini tertangkap atau sedang menjalani hukuman akibat ganja juga tapi mereka tidak dapat remisi.

Ada banyak praktik seperti ini ( kanalisme hukum ) di negara ini. tetapi prsoalan hukum yang saya tulis tentang Tibo vs Corby disini patut di lihat karena di lakukan oleh suatu kekuatan besar di negri Indonesia. Grasi menjadi hak istimewa presiden, maka itu sanksinya berupa moral saja. Sedangkan kasus kepemilikan paspor ganda telah jelas diatur secara tegas punya sanksi. Apakah mereka yang berwenang usut pelanggaran tersebut atau hanya karena kanalisme hukum sudah menjadi budaya penumpulan hukum di negeri ini, yah mau kemanakan hukum negara ini kalau saja pejabat negara ini sendiri mempraktikannya...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline