Lihat ke Halaman Asli

Mahfud MD: Freeport Inkonstitusional di Papua

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan operasi PT. Freeport di Papua inkonstitusional. Peluang ini, bila pemimpin negara Indonesia punya ketegasan sikap, Freeport akan mudah dinasionaliasi. Mahfud MD bicara hal itu saat menghadiri sebuah forum diskusi di Gedung Juang, Jakarta, Sabtu 25 April 2014. Makanya jangan sembarangan buat kontrak dengan asing, sesal Mahfud. Sumber Berita (rmol), (rplasa).

Data pustaka saya soal penyataan para ahli hukum Indonesia yang bicara tegas terkait freeport, baru kali ini, pak Mahfud berani sebut freeport inskonstitusional. Sebelumnya juga pak Hikmahanto Juwono dari UI menyoal KK Freeport. Lontaran freeport dari segi hukum, minim, paling banyak politis dan ekonomis. Mahfud MD tidak menjelaskan panjang lebar ketentuan apa yang dia pakai sehingga menyebut freeport ilegal disini sehingga memberi peluang untuk dinasionalisasikan.

Membaca komentar di media sosial itu, saya jadi bersemangat. Bahkan sakit pun tiba-tiba sembuh lagi. Entah kenapa, karena bagi saya pernyataan semacam ini jarang ada petinggi RI melontarkannya. Apalagi seseorang yang berlatarbelakang hukum, punya pengalaman banyak di dunia akademisi dan pemerintahan, kehakiman, dst.

Bangga tetapi cemas juga. Kenapa cemas? kelakuan orang Indonesia yang belum pernah terkubur adalah, setelah tidak memegang jabatan, baru dia keluarkan nurani yang terpendam. Selama berkuasa di wilayah hukum tanah air, kemana saja...

Apalagi wacana seperti ganyang freeport, nasionalisasi, usir, semprot atau blablablabla...hanya muncul di arena pemilu, sesudah pemilu, bagi-bagi kekuasaan, duduk manis dan diam seribu kuping.

Freeport sudah aman karena salah satu poin dari kontrak karya jilid II tentang perpanjangan kontrak sudah final terlaksana. Tapi, itu bukan masalah, kapan saja bisa dirombak, asalkan perombaknya mengerti norma hukum agar tak kecebur limbahFreeport.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline