Lihat ke Halaman Asli

Masa Tenang: Copot Artikel Soal Capres?

Diperbarui: 18 Juni 2015   07:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masa tenang sudah tiba, posting trakhir untuk pilpres, kali ini sa pungut polling saja dari empat situs (kompasiana.com, merdeka.com, pemilunews.com dan beritasatu.com. selamat memilih bagi yg punya hak memilih sesuai UU Pemilu (Polling Capres 4 media online per 5 Juli 2014)#sayonara

[caption id="attachment_314189" align="aligncenter" width="630" caption="Masa tenang sudah tiba, posting trakhir untuk pilpres, kali ini sa pungut polling saja dari empat situs (kompasiana.com, merdeka.com, pemilunews.com dan beritasatu.com. selamat memilih bagi yg punya hak memilih sesuai UU Pemilu (Polling Capres 4 media online per 5 Juli 2014)#sayonara"][/caption]

Mulai tanggal 6 Juli 2015 (khusus didalam negeri), seluruh aktivitas terkait kampanye capres (khusus dalam negri) dinyatakan tak ada lagi. Lembaga penyelenggara pemilu sibuk berteriak sana-sini agar semua menghormati masa tenang. Spanduk atau iklan di jalan-jalan copot, iklan di televisi maupun radio dihentinkan. Bagaimana dengan liputan media hingga artikel warga yang terkait kampanye capres di kompasiana, perlu kah di copot?

Panwas bilang, semua pihak diimbau untuk menghormati pelaksanaan masa tenang tersebut. Mereka (Panwas Pemilu) menyatakan akan menindak tegas siapa saja yang mengganggu masa tenang. Secara umum, masa tenang menurut penyelenggaranya, sesuai dengan SK KPU No. 27 Tahun 2004, sejak Kamis 1 Juli 2004 merupakan hari terakhir masa kampanye. Tahapan pilpres selanjutnya adalah masa tenang selama tiga hari, dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 5 Juli 2004 (luar negeri-pen).

Sejumlah lembaga mengimbau tim pemenangan dan lembaga penyiaran untuk patuh pada aturan dalam memasuki masa tenang Pemilihan Umum Presiden pada 6-8 Juli 2014. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengajak kedua tim pemenangan Capres-Cawapres Prabowo Hatta dan Jokowi-JK untuk meninggalkan tradisiblack campaign, dan kembali pada cita-cita pelaksanaan Pilpres untuk membawa bangsa menuju negara demokrasi yang beradab.

Pengawas dan penyelenggara pemilu yang diamanatkan oleh negara (baca: BAB I KETENTUAN UMUM pasal 14-18 UU NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN), menohok aktivitas kampanye dimasa tenang dengan mengingatkan kepada, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Tim Kampanye, Tim Sukses, para relawan agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon, kampanye terselubung, black campaign, negative campaign pada masa tenang," kata anggota Bawaslu Nasrullah, dalam konfrensi Pers Gugus Tugas Pengawasan Pilpres 2014, di media center Bawaslu, Jakarta, (4/7/2014).

Supaya masa tenang ini tak melabrak UU lainnya, khususnya soal keterbukaan informasi, pihak penyelenggara mengatakan bahwapada prinsipnya termasuk kategori informasi yang dikecualikan menurut pasal 17 UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut pasal 18 UU tersebut, pengecualian itu bisa menjadi tidak berlaku jika capres-dan cawapres dengan sukarela membuka informasi tersebut kepada publik. Inilah yang menurut mereka penting bahkan dapat dikatakan menjadi "hitang kampanye" masing-masing kandidat untuk menyampaikan apa yang perlu diketahui publik sebelum masa tenang tiba.

Melihat standar yuridis soal larangan kampanye dimasa tenang, belum ada aturan tersendiri yang mengatur tentang larangan kampanye dimasa tenang. Secara yuridis, larangan kampanye di masa tenang maupun saat coblos, digabungkan satu paket dengan aksi untuk golput. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 301 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU nomor 8 tahun 2012.

Lain lagi jika dilakukan pada masa tenang. Pada masa itu, pidana yang diancamkan lebih berat yaitu penjara paling lama empat tahun sedangkan denda paling banyak 48 juta rupiah. Terakhir, jika kampanye dilakukan tepat di hari pemungutan suara, ancaman penjara bagi pelaku adalah paling lama tiga tahun sedangkan denda yang dikenakan paling banyak 36 juta rupiah.

Dengan demikian, trada aturan yang mewajibkan artikel soal kampanye capres dicopot. #sayonara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline