Lihat ke Halaman Asli

Arka Ardhyansah

Content Writer

Rentetan Kejadian Teror oleh Aman Abdurrahman, Hingga Vonis "Hukuman Mati" menghampiri

Diperbarui: 18 Maret 2019   02:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas

Selesai pada hari ini Jumat, 16 Mei 2018 sosok gembong teroris ternama yang namannya di gaungkan secara akbar oleh Organisasi Teroris JAD yang di perkasai ISIS tak berkutik dan di jatuhi hukuman mati oleh hakim mengutip dari CNN Indonesia sosok Aman Abdurrahman ini ternyata mempunyai sebuah rekam jejak yang lumayan panjang hingga akhirnya harus berhadapan dengan hukum di meja hijau persidangan.

Inilah 7 Rentetan kejadian terror yang menyeret nama Aman Abdurrahman hingga ia harus lapang dada menerima vonis hakim dan harus di jatuhi hukuman mati.

1.  DI TANGKAP KARENA ULAH SENDIRI

Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah atau JAD ini pertama kali dikenal akibat bom rakitan yang meledak di rumah kontrakannya, Kampung Sindang Rasa, Kelurahan Suka Maju, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 2004. Ia pun divonis tujuh tahun penjara terkait kasus ini.

Jadi Aman untuk pertama kalinya masuk penjara akibat kesalahannya sendiri kala itu yang harus mendekam akibat meledakan bom rakitannya sendiri di rumah kontrakannya pada 2004.

2. TERSANDUNG KASUS KAMP MILITER ACEH

Aman, yang dikenal dengan julukan "Bapak Tafkiri Indonesia" itu terbukti membantu kegiatan terorisme di Aceh dengan memberikan sumbangan dana sebesar Rp 20 Juta dan US$100

Dengan dana uang sebanyak itu Aman memperkasai gerakan-gerakan radikalis baru di Aceh Besar dalam pelatihan militer di Jalin Jantho pada 2010. Pengadilan pun memvonis Aman dengan pidana sembilan tahun penjara.

Referensi : Merdeka dot com


3. DI TENGARAI TERLIBAT BOM THAMRIN JAKARTA

Densus 88 memeriksa Aman terkait serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016. Dia diduga berperan dalam memberikan ide untuk melancarkan serangan teror yang terjadi di 'jantung' kota Jakarta tersebut.

Aman yang harusnya mendapatkan grasi malah harus kembali merasakan sesaknya Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat setelah di jemput paksa Densus 88.

Hingga akhirnya, Densus 88 pun resmi menetapkan sekaligus menahan Aman sebagai tersangka pada Jumat 18 Agustus 2017. Bom Thamrin merupakan kasus terorisme ketiga yang disangkakan polisi kepada pria kelahiran 5 Januari 1972 ini.

4. KASUS YANG MELIBATKAN IA KEMBALI TERULANG

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline