Lihat ke Halaman Asli

Tinjauan Pernikahan Wanita Hamil | Hukum Perdata Islam Indonesia

Diperbarui: 29 Februari 2024   00:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1) . HAMDAN AMINUS ( 222121047)

2). ALIF ARKAN ALFARISY ( 222121045)

3). SYUBHAN ZAIDIL FALAH ( 222121057)

4). WAHYU SAMI AJI ( 222121065)

1). MENGAPA PERNIKAHAN WANITA HAMIL TERJADI DALAM MASYARAKAT.?

Pernikahan wanita hamil dapat terjadi di masyarakat karena berbagai alasan yaitu faktor budaya, agama, tekanan sosial atau keputusan pribadi. Selain itu, stigma yang melekat pada kehamilan di luar nikah atau keinginan untuk memberikan status hukum kepada anak juga dapat diperhitungkan. Beberapa wanita mungkin merasa tertekan oleh masyarakat atau keluarga untuk menikah saat hamil demi menjaga reputasi atau moral mereka.

2). APA YANG MENJADI PENYEBAB TERJADI PERNIKAHAN WANITA HAMIL.?

Ada beberapa alasan mengapa wanita hamil menikah, yaitu: tekanan sosial, kurangnya pemahaman agama, kesalahpahaman pernikahan, kurangnya kontrol keluarga, pergaulan bebas.

3). BAGAIMANA ARGUMENT PANDANGAN PARA ULAMA TENTANG PERNIKAHAN WANITA HAMIL.?

Pandangan para ulama tentang wanita hamil menikah beragam, tergantung mazhab masing-masing. Beberapa argumen yang sering diajukan ulama yaitu:

1. Kemaslahatan. Ulama yang membolehkan wanita hamil menikah berargumen, perkawinan memberikan perlindungan dan dukungan sosial bagi wanita hamil serta anak yang dikandungnya.

2. Kesejahteraan Anak. Beberapa ulama berpandangan, bahwa perkawinan menciptakan lingkungan yang stabil serta menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk kesejahteraan anak yang akan dilahirkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline