Lihat ke Halaman Asli

Hukum Perdata | Pentingnya Pencatatan Perkawinan, Analisis Sejarah, Filosofis, dan Dampaknya

Diperbarui: 21 Februari 2024   20:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1) ARKAN ALFARISY (222121045)

2) MARLINDA SULISTIYANI( 222121049)

3) INDRA RASYA KURNIAWAN (222121046)

1. BERIKAN ANALISIS SEJARAH PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA!

SEJARAH HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN SEBELUM LAHIRNYA UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tahun 1974 penduduk Indonesia tunduk pada berbagai peraturan perkawinan yang diwarisi dari pemerintah kolonial. Dengan cara yang biasanya bersifat pragmatis, Pemerintah kolonial tidak pernah berusaha untuk membawa semua warga negara di bawah satu undang-undang, melainkan hanya ikut campur dalam perihal keluarga jika dibutuhkan oleh tekanan eksternal, misalkan Gereja di Belanda ingin peraturan khusus untuk seluruh umat Kristen mereka di Hindia Belanda.

Penjelasan umum pluralisme hukum perkawinan terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Nomor 2 . Hukum Perkawinan tersebut disimpulkan bahwa terdapat empat sistem hukum perkawinan, yaitu: (1) hukum perkawinan adat, (2) huku m perkawinan Islam, (3) KUHPerdata (BIV), dan (4) Huwelijks Ordonnantie Christen- Indonesiers (HOCI). Oleh karena itu, pembahasan berikut akan terfokus pada empat sistem hukum tersebut.

SEJARAH HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Pada tanggal 2 Januari 1974 diundangkan sebagai Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini merupakan RUU tentang perkawinan yang diajukan oleh pemerintah pada 22 Desember 1973, selanjutnya diteruskan dalam Sidang Paripurna DPR-RI. Pelaksananya diundangkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Lahirnya Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dilatar belakangi dengan ide unifikasi hukum dan pembaharuan hukum. Ide unifikasi hukum merupakan upaya memberlakukan satu ketentuan hukum yang bersifat nasional dan berlaku untuk semua warga Negara. 

Ketentuan pencatatan perkawinan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terdapat dalam Pasal 1 ayat (2), yaitu: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline