Lihat ke Halaman Asli

PKB Diberi Waktu Sepekan Mencari Pengganti Enthus

Diperbarui: 16 Mei 2018   19:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dok. Pribadi)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal memberi kesempatan kepada  partai politik (parpol) pengusung calon Bupati Tegal petahana Enthus  Susmono untuk mengajukan calon pengganti paling lama tujuh hari.

"Enthus  Susmono meninggal dunia pada tanggal 14 Mei. Untuk itu, parpol  pengusung harus mengajukan penggantinya," kata Komisioner KPU Kabupaten  Tegal Divisi Teknis Pencalonan dan Penghitungan Suara Sokhidin, saat  Rapat Koordinasi Penggantian Calon Bupati dan Wakil Bupati di kantor  KPU, Rabu (16/5).

Sokhidin menjelaskan, penggantian tersebut bisa  dilakukan dengan mengubah kedudukan calon bupati menjadi calon wakil  bupati atau calon wakil bupati menjadi calon bupati yang sebelumnya  sudah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu. Penggantian juga harus  mendapat persetujuan atau rekomendasi dari pengurus pusat parpol  pengusung.

"Parpol dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7  hari sejak calon atau paslon dinyatakan berhalangan tetap. Dalam hal  ini, berarti sejak almarhum meninggal dunia. Jadi pengajuan calon  pengganti oleh parpol pengusung paling lambat tanggal 20 Mei,"  terangnya.

Sokhidin melanjutkan, setelah tujuh hari waktu  pengajuan calon pengganti, KPU akan langsung melakukan verifikasi  administrasi persyaratan-persyaratan dokumen administrasi calon  pengganti yang diajukan parpol pengusung selama tiga hari mulai 21  hingga 23 Mei.

"Nanti kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan  calon pengganti. Setelah itu kami akan menyampaikan penetapan hasil verifikasi apakah calon pengganti tersebut memenuhi syarat atau tidak,"  paparnya.

Sokhidin mengungkapkan jika hasil verifikasi calon  pengganti tidak memenuhi syarat, maka paslon nomor urut 3 akan gugur  sebagai peserta pilpub Tegal dan parpol pengusungnya dianggap tidak  memiliki paslon dalam pilbup Tegal.

"Begitu juga jika selama  tujuh hari waktu pengajuan calon pengganti parpol pengusung tidak  mengajukan calon pengganti, maka Bu Umi (calon wakil bupati nomor urut  3) dinyatakan gugur," cetusnya.

Menurut Sokhidin, ketentuan  terkait pengajuan calon pengganti tersebut mengacu pada Peraturan KPU  (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan  Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil  Walikota. "Selain itu juga PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Perubahan atas PKPU  Nomor 3 Tahun 2017," imbuhnya.

Ketua KPU Kabupaten Tegal  Sukartono mengatakan, persyaratan dokumen administrasi pencalonan untuk  calon pengganti masih mengacu pada ketentuan persyaratan dokumen  administrasi sebagaimana proses pencalonan yang diatur secara reguler  dalam peraturan KPU.

Maka dalam rapat koordinasi, lanjut  Sukartono, selain mengundang parpol peserta pemilu 2014 pihaknya juga  mengundang Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan adanya  persyaratan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari polres serta  surat tidak pernah dipidana penjara dan sarat bebas dari tanggungan  utang tidak dari pengadilan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline