Suasana di Pendapa Kantor Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal tidak seperti biasanya. Kali ini, pendapa tersebut dipenuhi oleh warga yang berprofesi sebagai pelaut. Pria yang berbadan besar dan kekar serta berkulit hitam ini, tampak duduk rapi dengan mengenakan pakaian seadanya.
Sesekali, mereka menghempaskan nafas seraya mengeluarkan asap rokoknya dari mulut dan hidungnya. Mata dan telinganya, selalu mendengarkan pembicaraan yang disampaikan oleh sejumlah narasumber. Yah, para pelaut ini memang sedang mengikuti sosialisasi dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Semarang dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terkait Peluang Kerja Sebagai TKI dan Jaminan Perlindungan TKI.
Hadir dalam acara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Hutri Agus Mardiko, perwakilan Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Widiantoro, Camat Suradadi Tri Guntoro, dan Kepala Desa Sidaharja Sumaryo.
Menurut Sumaryo, warga di desanya memang banyak yang berprofesi sebagai pelaut. Mayoritas, mereka melaut ke negara tetangga. Misalnya, Taiwan, Korea, dan di beberapa negara lainnya. Sejauh ini, Sumaryo mengaku belum pernah ada sosialisasi yang diberikan oleh pemerintah ihwal TKI perikanan.
"Kami memang butuh sosialisasi tentang TKI di laut. Sebab, warga kami mayoritas berprofesi sebagai pelaut," kata Mario, sapaan akrab kepala desa ini.
Sementara, Dewi Aryani mengaku sengaja mengajak BP3TKI-BNP2TKI untuk melakukan sosialisasi di desa tersebut. Alasannya, Desa Sidaharja merupakan lumbung TKI, baik TKI yang bekerja di darat maupun di laut. Menurutnya, sebagian para TKI asal Kecamatan Suradadi belum melalui prosedur pemberangkatan yang sesuai aturan. Kondisi itu membuat para TKI kerap disakiti dan dibohongi.
"Ada 40 ribu TKI asal Tegal yang ilegal, dan itu yang ketahuan. Yang tidak ketahuan lebih banyak," kata DeAr, sapaan akrab anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Mengingat hal itu, DeAr meminta kepada masyarakat agar patuh terhadap aturan. Artinya, jika hendak bekerja ke luar negeri supaya melalui jalur yang benar. Dia tidak ingin TKI asal Tegal bermasalah karena tidak dilengkapi dokumen yang sah atau menjadi TKI ilegal. Jika terjadi permasalahan hukum atau deportasi akan sulit proses pengawasannya. Namun sebaliknya, jika melalui mekanisme dan pelatihan oleh BNP2TKI, tentu bisa menjadi TKI yang lebih bermartabat dan memiliki kompetensi di negara tempatnya bekerja.
"Harus melengkapi dokumen sebelum berangkat kerja ke luar negeri," pesannya.
Kepala BNP3TKI Semarang Suparjo mengungkapkan, jumlah TKI asal Kabupaten Tegal yang resmi mengalami penurunan. Di tahun 2012, jumlah TKI asal Kabupaten Tegal sebanyak 8.923 orang, tahun 2013 menjadi 6.998 orang. Kemudian pada tahun 2014, kian menurun menjadi 5.576 orang. Begitu pula pada tahun 2015, jumlah TKI dari Kabupaten Tegal juga turun menjadi 1.954 orang, dan tahun 2016 hanya 1.188 orang. Sedangkan di tahun 2017, baru tercatat 641 orang.
"Peluang untuk menjadi TKI sangat tinggi, tapi kami sarankan untuk tetap di dalam negeri dengan membuka lapangan kerja sendiri," ujarnya.