Lihat ke Halaman Asli

Jalawastu dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

Diperbarui: 7 April 2018   20:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH menyampaikan perspektif tentang Kampung Adat Jalawastu pada rapat penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA). Perspektif Bupati disampaikan dihadapan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Nata Irawan dan perwakilan kementerian terkait lainnya, di Hotel Aston Jakarta, Jumat (6/4) lalu.

"Saya diundang Kementerian, karena Kemendagri butuh masukan tentang komunitas masyarakat adat yang ada di Brebes yaitu Kampung Jalawastu," kata Idza usai mengikuti rapat.

Idza memaparkan secara gamblang bagaimana kondisi masyarakat Kampung Jalawastu yang terletak di Desa Ciseureuh Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes. Bupati menyampaikan peran Pemkab Brebes dalam merawat keberadaan Kampung Jalawastu yang tumbuh sejak ratusan tahun silam. Termasuk nguri-nguri dan menfasilitasi penyelenggaraan upacara adat ngasa setiap Selasa Kliwon tiap tahunnya. Pemerintah Brebes juga mendorong agar perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat meningkat.

"Campur tangan Pemkab, tidak mengubah adat istiadat yang telah berlangsung ratusan tahun tapi memberdayakan masyarakat desa Ciseureuh dimana Kampung Jalawastu berada," kata Idza.

Kampung adat Jalawastu, antara lain rumahnya tidak kenal semen dan keramik, juga beratap seng. Kampung Jalawastu merupakan pedukuhan kecil yang masih memegang adat kuat berjarak sekitar 55 kilometer dari kota Brebes.

"Awalnya sulit dijangkau, namun Alhamdulillah kami peduli dan tanggap dengan kondisi masyarakat tersebut akhirnya sekarang bisa diakses dengan mudah," ungkap Idza.

Kampung Jalawastu masuk dalam program Pemkab dan kegiatannya dialokasikan anggaran sesuai ketentuan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes. Kampung Jalawasatu masuk dalam Perda Bupati No10 tahu 2015 tentang Cagar Budaya yang harus dilestarikan.

Desa Ciseureuh juga telah membuat Peraturan Desa nomor 1 tahun 2016 tentang Penetapan Desa Adat Jalawastu dan akan diusulkan menjadi kampung budaya kepada Pemerintah Pusat.

Pemangku Adat Jalawastu Dastam menambahkan, meskipun adat istiadat Jalawastu sudah berlangsung ratusan tahun, tetapi pengakuan pemerintah Kabupaaten Brebes baru pada 2013. Secara regulasi, juga sudah terpenuhi. Hukum adat dan regulasi pemerintah berjalan harmonis.

"Kami tidak menuntut lahan yang luas tapi agar ada pengakuan sesuai kemampuan kami mengolah. Masalah kami yang paling pelik adalah masalah tanah adat," ungkap Dastam.

Turut menyampaikan permasalahan, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang mengungkap tentang kondisi penguatan masyarakat adat. Dia menegaskan, otonomi khusus di Papua pada dasarnya pengakuan adat istiadat. Di Papua, adat yang nengatur sistem hidup dalam keteraturan, sanksi dan norma yang berlaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline