Lihat ke Halaman Asli

Apakah TPS Harus Dibangun di Atas Tanah Milik Pemkab?

Diperbarui: 3 April 2018   18:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedikitnya 12 desa di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terancam gagal mendapatkan pengadaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS). Padahal, pengadaan TPS itu sudah masuk dalam kamus Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Tegal tahun 2018.

Anggota DPRD Kabupaten Tegal M Khuzaeni mengatakan, Pemkab Tegal sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp800 juta untuk pengadaan TPS di 16 desa. Anggaran berasal dari APBD II Kabupaten Tegal Tahun 2018. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 4 desa yang dipastikan mendapatkan anggaran tersebut. Sebab, syarat utama untuk pengadaan TPS, harus berdiri di atas tanah milik Pemkab Tegal. 

"Dari 16 desa, hanya 4 desa yang ada tanahnya (pemkab). Sedangkan 12 desa, tidak ada tanahnya (pemkab)," kata Jeni, sapaan akrab Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal ini, Senin, 2 April 2018.

Jeni menyarankan, sebaiknya aturan itu tidak harus baku. Artinya, pembangunan TPS tidak harus di atas tanah milik pemkab, tapi juga bisa di tanah bengkok milik desa. Sejauh ini, 12 desa yang terancam gagal mendapatkan pengadaan TPS, sudah setuju jika TPS dibangun di tanah bengkok.

"Sistemnya nanti pinjam pakai saja. Pemda harus ada solusi, jangan baku," ujarnya.

Menurut Jeni, jika cara itu tetap tidak bisa, maka Pemkab Tegal harus melakukan pengadaan tanah di tiap desa. Utamanya bagi desa yang mendapatkan alokasi anggaran pembangunan TPS. "Anggarannya sudah digedok, sayang kalau tidak digunakan," imbuhnya.

Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal Sefudin membenarkan jika ada 16 desa yang akan mendapatkan pengadaan TPS. Namun, hanya 4 desa yang direalisasi pembangunannya. Alasannya, karena di 12 desa itu tidak ada lokasi untuk pembangunan TPS. 

"Syaratnya memang harus ada tanah milik pemkab. Kalau tidak ada, terpaksa tidak bisa," kata Sefudin.

Semula, lanjut dia, pembangunan TPS tidak harus di atas tanah milik pemkab. Namun, setelah forum SKPD menggelar rapat, terkuak aturan bahwa pembangunan TPS harus di atas tanah milik pemkab. "Aturannya memang begitu, kami sudah berjuang, tapi tetap tidak bisa," ucapnya. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline