Lihat ke Halaman Asli

E-Kelurahan Permudah Layanan Publik

Diperbarui: 10 Februari 2018   15:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Pemerintah Kota Tegal dalam waktu dekat akan memiliki sistem aplikasi Elektronik kelurahan (e-Kelurahan). Aplikasi tersebut akan semakin mempermudah dalam pelayanan Pemerintah khususnya pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Dimana pemohon tidak lagi mengurus surat keterangan sampai ke kantor kecamatan cukup hanya samapai kantor kelurahan saja.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal, Khaerul Huda, saat melakukan pemaparan di depan Plt Wali Kota Tegal, Nursholeh di ruang kerja Wakil Walikota, kemarin.

Dalam pemaparan tersebut disampaikan meskipun aplikasi ini akan mempermudah pemohon namun sama sekali tidak memangkas apa yang menjadi kewenangan ketua RT dan ketua RW. Aplikasi ini hanya memudahkan pemohon surat keterangan setelah mendapatkan tanda tangan RT dan RW pemohon hanya datang ke kantor Kelurahan.

Setelah itu, aplikasi ini kemudian yang menghubungkan dengan pihak di kecamatan untuk ditanda tangani. Tanda tangan yang di gunakan dalam aplikasi ini adalah tanda tangan elektronik yang bisa ditanda tangani oleh lurah maupun camat di manapun berada selama tersambung dengan jaringan internet.

"Jadi tidak harus Lurah atau camat berada di kantor, bisa saja saat berada diluar kantor camat atau lurah menandatangani surat tersebut," kata Khaerul.

Untuk awal aplikasi ini, pihaknya hanya memasukan pengurusan 6 permohonan surat keterangan ke dalam aplikasi ini, yang berdasarkan survey paling banyak di minta oleh warga yakni, surat pengantar SKCK, Surat pengantar Bawah Nikah, Surat pengantar Izin Hajatan, Surat pengantar Domisili Usaha, Surat keterangan Usaha dan Surat Keteranagan Tidak mampu, ke enam surat tersebut yang bisa di operasionalkan dengan aplikasi E-Kelurahan.

Sedangkan mengenai keabsahan tanda tangan elektronik ini, Khaerul sudah berkoordinasi dengan Badan Cyber dan Sandi Negara, dan untuk digunakan tanda tangan elektronik tersebut harus mendapatkan sertifikasi dari Balai Sertifikasi elektronik. Tak berhenti sampai disitu nantinya sebagai paying hukum tanda tangan lektronik tersbeut juga dibutuhkan Surat Keputusan atau peraturan Wali Kota.

"Supaya surat dengan tanda tangan elektronik terebut dapat diterima disemua instansi, sebelum aplikasi ini diluncurkan Diskominfo akan mengundang instasi lain untuk mengadakan sosialisasi, baik itu kepolisian, perbankan, kantor pajak dan Departemen Agama," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Tegal, Nursholeh mengapresiasi dengan pemanfaaatan teknologi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, ini merupakan inovasi yang sangat bagus, namun ia  berpesan jangan sampai teknologi yang digunakan akan menyusahkan baik pemohon atau operator kelurahan. Harapannya aplikasi ini bisa lebih mendorong kemajuan kota Tegal sesuai dengan harapan bersama.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline