Lihat ke Halaman Asli

Arjuna Putra Rastiono

Universitas Jember

Lebih Mengenal Apa Itu APBD

Diperbarui: 11 April 2022   05:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apa itu APBD? APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Mengapa ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD sedangkan sudah ada yang namanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau biasa disebut APBN? Kedua hal ini meski sama namun berbeda. Apa yang membedakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara? Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah daftar tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang telah disetujui oleh DPR, sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pengelolaannya harus transparan dan ditunjuk untuk kemakmuran rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN memiliki pengertian bahwa rencana pengeluaran dan penerimaan negara pada tahun mendatang yang sering disangkutkan atau dihubungkan dengan rencana dan  proyek dalam jangka waktu yang cukup panjang. Sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD memiliki pengertian secara umum bahwa APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dibuat dan digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

            Sedangkan arti secara khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD ada dan sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah.  Lain halnya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang harus sama setiap daerah, untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini berbeda – beda tergantung dari setiap daerah masing – masing. Hal ini disebabkan oleh anggaran daerah yang juga ikut digunakan sebagai alat ukur untuk menentukan besar dan kecilnya pendapatan dan pengeluaran pada daerah tersebut. Selain itu, Anggaran Pendataan dan Belanja Daerah juga ikut serta dalam pengambilan keputusan dan dalam perencanaan pembangunan, serta otoritas pengeluaran daerah di masa – masa yang akan dating atau masa – masa yang belum diketahui.

            Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sendiri memiliki unsur – unsurnya sendiri, yaitu :

  • Rencana kegiatan dalam suatu daerah, yang berisi tentang kegiatan pada dearah tersebut dan disertakan uraiannya secara rinci dan detail
  • Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya terkait aktivitas tersebut.
  • Adanya biaya yang menjadikan batasan maksimal untuk pengeluaran yang akan dilaksanakan nantinya.
  • Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan atau dijabarkan dalam bentuk angka.
  • Terdapat periode anggaran yang biasanya atau umumnya dalam jangka waktu satu tahun.

Terdapat juga struktur – struktur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini yaitu menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :

  • Pendapatan Daerah.
  • Belanja Daerah.
  • Dan yang terakhir pembiayaan Daerah.

Struktur dari APBD tersebut sudah diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan dan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang ada. Untuk penjabarannya seperti dibawah.

  • Pendapatan Daerah
  • Pendapatan daerah adalah hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana, seperti contohnya pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan pendapatan – pendapatan lainnya yang ada dalam daerah tersebut.
  • Pendapatan Asli Daerah atau PAD :
  • Jenis pendapatan ini adalah jenis pendapatan yang bersumber dari potensi daerah itu sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pemungutan kewenagan daerah memungut PAD yang dimaksudkan agar daerah dapat mendanai pelaksanaan otonomi daerah yang bersumber dari potensi daerahnya sendiri.
  • Pendapatan asli daerah ini terdiri dari :
  • Pajak Daerah
  • Retribusi Daerah
  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, yang mencakup:
  • bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah (BUMD.
  • bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah (BUMN).
  • bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta.

  • Contoh lain dari Penghasilan Asli Daerah yang Sah adalah :
  • Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
  • Hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
  • Jasa giro.
  • Pendapatan bunga.
  • Penerimaan atas tuntutan ganti rugi daerah.
  • Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
  • Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
  • Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
  • Pendapatan denda pajak dan retribusi.
  • Pendapatan dari fasilitas sosial dan fasilitas umum.
  • Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
  • Pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan.
  • Dana Perimbangan, meliputi hal berikut :
  • Dana Alokasi Umum.
  • Dana Alokasi Khusus.
  • Dana Bagi Hasil, yang meliputi bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak.
  • Sedangakan Pendapatan Lain-Lain yang dimaksud dan yang Sah, meliputi :
  •  Pendapatan Hibah,
  • Pendapatan Dana Darurat.
  • Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi kepada Kabupaten/Kota.
  • Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya.
  • Dana Penyesuaian.
  • Dana Otonomi Khusus.
  • Belanja Daerah
  • Belanja daerah adalah semua pengeluaran uang dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Pada Pasal 26 dan 27 dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tidak merinci tentang klasifikasi belanja menurut urusan wajib, urusan pilihan, dan klasifikasi menurut organisasi, fungsi, program kegiatan, serta jenis belanja. Sedangkan pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 31 ayat (1), memberikan secara rinci klasifikasi belanja daerah berdasarkan urusan wajib, urusan pilihan atau klasifikasi menurut organisasi, fungsi, program kegiatan, serta jenis belanja.
  • Klasifikasi Belanja Menurut Urusan Wajib
  • Klasifikasi Belanja Menurut Urusan Wajib Menurut Peraturan Kementerian Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 32 ayat (2), klasifikasi belanja menurut urusan wajib mencakup :
  • Pendidikan.
  • Kesehatan.
  • Pekerjaan Umum.
  • Perumahan Rakyat.
  • Penataan Ruang.
  • Dan masih banyak kebutuhan daerah lainnya.
  • Klasifikasi Belanja Menurut Urusan Pilihan meliputi :
  • Pertanian.
  • Kehutanan.
  • Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • Pariwisata.
  • Kelautan dan Perikanan.
  • Perdagangan.
  • Perindustrian.
  • Transmigrasi.
  • Klasifikasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan, Organisasi, Fungsi, Program dan Kegiatan, serta Jenis Belanja
  • Belanja daerah tersebut mencakup:
  • Belanja Tidak Langsung seperti belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tak terduga.
  • Belanja Langsung seperti belanja pegawai, barang dan jasa dan belanja modal.
  • Pembiayaan Daerah
  • Pembiayaan daerah adalah transaksi keuangan pemerintah daerah yang dimaksudkan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus APBD. Menurut Peraturan Kementerian Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 59 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
  • Penerimaan Pembiayaan
  • Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 60 menyebutkan bahwa Penerimaan Pembiayaan Daerah, meliputi Pencairan dana cadangan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan piutang daerah, dan lain – lain.
  • Pengeluaran pembiayaan
  • Pengeluaran Pembiayaan Daerah, meliputi Pembentukan dan cadangan, penyertaan modal, pemberian pinjaman daerah, dan masih banyak lagi.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memiliki fungsi tersendiri yaitu :

  • Fungsi otoritas.
  • Fungsi perencanaan.
  • Fungsi pengawasan.
  • Fungsi alokasi.
  • Fungsi Distribusi.
  • Fungsi stabilitas.

Dari segi tujuan Anggaran Pendataan dan Belanja Daerah hampir sama dengan tujuan dari Anggaran Pendataan dan Belanja Negara yang bertujuan untuk pedoman pendapatan dan belanja, tetapi dalam lingkupnya sendiri, APBN mencangkup satu negara dan sedangkan APBD mencangkup hanya satu daerah saja. Beberapa tujuan Anggaran Pembiayaan Daerah yaitu :

  • Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.
  • Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah.
  • Menciptakan efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa.
  • Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline