1.Pada dasarnya semua muamalah boleh dilakukan, terkecuali ada dalil yang mengharamkannya
2.keridhoan terhadap sesuatu ridho pula dengan apa yang terjadi dari padanya
3.Apabila sesuatu itu batal maka batal pula apa yang ada di dalamnya
4.Hukum perantara ditetapkan berdasarkan hukum yang dimaksud
5.Hak mendapatkan hasil sebagai ganti kerugian (yang ditanggung)
6.Upah dan membayar ganti tidaklah berkumpul
7.Resiko sejalan dengan keuntungan
8.Apa yang haram dipakai,haram pula didapatkan nya
9.Tidaklah boleh seorang pun mengubah hak milik orang lain tanpa seizinnya
10.Pengikut mengikuti
11.Setiap yang mendatangkan keuntungan bagi yang berpiuatng adalah riba yaitu haram