Lihat ke Halaman Asli

Arji Junar

Mahasiswa

Kaidah-kaidah Fiqh Muamalah

Diperbarui: 13 Oktober 2022   21:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Pada dasarnya semua muamalah boleh dilakukan, terkecuali ada dalil yang mengharamkannya

2.keridhoan terhadap sesuatu ridho pula dengan apa yang terjadi dari padanya

3.Apabila sesuatu itu batal maka batal pula apa yang ada di dalamnya

4.Hukum perantara ditetapkan berdasarkan hukum yang dimaksud

5.Hak mendapatkan hasil sebagai ganti kerugian (yang ditanggung)

6.Upah dan membayar ganti tidaklah berkumpul

7.Resiko sejalan dengan keuntungan

8.Apa yang haram dipakai,haram pula didapatkan nya 

9.Tidaklah boleh seorang pun mengubah hak milik orang lain tanpa seizinnya

10.Pengikut mengikuti 

11.Setiap yang mendatangkan keuntungan bagi yang berpiuatng adalah riba yaitu haram 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline