Lihat ke Halaman Asli

Ariyani Na

TERVERIFIKASI

ibu rumah tangga

Agar Tidak Merasa Dibohongi Saat Berasuransi

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aku tidak tega “membohongi” calon pemegang polis asuransi …. “menceritakan” enaknya pemegang polis asuransi … menutupi “ribetnya” untuk mengajukan klaim asuransi …

Ditambah “beban” bulanan yang harus dipenuhi …. plus … “beban” menyimpan bukti “polis asuransi” dan bukti kewajiban lainnya selama ber tahun2 ….

Bila bukti “polis asuransi” dan bukti2 pendukungnya hilang …. akan mendapat “masalah” waktu mengajukan klaim ……

salam,

Bagiku …… Asuransi = Judi ….

Membayar dengan “nilai” kecil ….. “berharap” mendapatkan “nilai” yang jauh lebih besar ….

---

Kalimat diatas saya kutip dari komentar kompasianer Mastum yang ada di artikel Masih Terasa Berat Berasuransi ?

Saya bukan seorang agen asuransi, tetapi saya pernah bekerja di perusahan asuransi, sehingga saya sangat mengetahui apa yang ditulis oleh kompasianer Mastum juga menjadi ‘suara hati’ sebagian nasabah asuransi yang pernah dikecewakan oleh pelayanan asuransi.

Merasa dibohongi oleh agen asuransi karena pada saat di prospek dijanjikan kemudahan saat mengajukan klaim asuransi, namun pada saat terjadi risiko ternyatasi agen sudah tidak bekerja lagi di perusahaan asuransi tersebut dan nasabah tidak mengetahui harus mengurus kemana.

Agar tidak merasa dibohongi, maka sebagai nasabah yang cerdas, kita harus berhati-hati sebelum memutuskan membeli asuransi. Berikut langkah-langkahnya :


  1. Cari tahu track record perusahan asuransi yang akan kita beli produknya, baik dari sisi pelayanan, penanganan klaim maupun kemampuan keuangannya dengan cara menggali informasi dari kerabat atau teman yang telah menjadi nasabah.
  2. Jangan membeli asuransi kepada agen yang kita tidak kenal baik, secara personal maupun kredibilitas dalam profesinya.
  3. Jangan membeli asuransi atas dasar tidak enak kepada agen yang menawarkan, namun membeli asuransi harus sesuai kebutuhan
  4. Jangan pernah menandatangani surat pengajuan asuransi dalam keadaan kosong, karena dalam surat pengajuan asuransi terdapat pertanyaan-pertanyaan yang harus kita jawab dengan sejujurnya, karena keterangan yang kita berikan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam seleksi risiko oleh perusahaan tersebut.Selain itu, surat pengajuan yang kita tanda tangani tersebut akan menjadi bagian dalam kontrak yang tidak dapat dipisahkan, sehingga bila keterangan yang kita berikan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, maka pihak asuransi berhak membatalkan kontrak secara sepihak.
  5. Bertanya secara detail kepada agen asuransi bagaimana prosedur pengajuan klaim asuransi, siapa pihak atau bagian yang dapat dihubungi bila si agen tidak bekerja lagi, karena kontrak asuransi berlaku antara nasabah dengan perusahaan asuransi bukan dengan agen.
  6. Jangan membayar premi asuransi melalui agen asuransi, sebaiknya langsung disetorkan ke rekening perusahaan asuransi dan saat ini hampir semua Bank bekerja sama dengan perusahaan asuransi dalam pembayaran polis
  7. Bila asuransi disetujui, pelajari segera dengan sebaik-baiknya polis yang diterima, tanyakan kepada agen bila ada yang kurang dipahami dan bila ada ketentuan yang tidak dapat diterima maka sebaiknya segera lakukan proses pembatalan karena biasa perusahaan asuransi memberi waktubeberapa hari kepada nasabah untuk mempelajari polisnya.
  8. Untuk produk asuransi yang paket dengan investasi, biasanya pada saat prospek agen akan memberikan ilustrasi sebagai gambaran perkembangan hasil investasi. Ilustrasi tersebut hanyalah alat untuk menggambarkan bukan bagian dari polis, sehingga kemungkinan hasil investasi tidak akan sama dengan yang digambarkan di ilustrasi.Untuk melihat gambaran hasil investasi, sebaiknya melihat kolom yang mencantumkan nilai bunga yang terkecil, sehingga kita tidak akan kecewa pada akhir kontrak bila hasil investasi yang diterima tidak besar.

Mengenai beban yang harus dipenuhi, yaitu pembayaran premi yang harus dilakukan secara teratur hingga masa waktu pembayaran premi yang terdapat pada polis, saya akan berikan solusi sebagai berikut :

Berasuransi berarti mengalihkan risiko, dari risiko yang harus ditanggung oleh nasabah ke perusahaan asuransi. Risiko yang ditanggung adalah risiko kerugian finansial, baik akibat sakit, kecelakaan atau kematian.Untuk dapat mengalihkan risiko tentu nasabah harus membayar sejumlah premi yang sudah dihitung sedemikian rupa oleh perusahaan asuransi sesuai usia, jenis kelamin serta faktor- faktor lain yang mempengaruhi risiko tersebut, misal risiko pekerja tambang akan berbeda dengan seorang pekerja administrasi dalam kantor.

Semakin tinggi penggantian uang yang akan kita terima bila terjadi risiko (besarnya uang pertanggungan) maka akan semakin tinggi pula premi yang harus kita bayar.

Agar tidak menjadi beban, maka besarnya pilihan Uang Pertanggungan yang kita pilih harus sesuai dengan nilai ekonomis dan besarnya premi harus sesuaikemampuan bayar yang diukur dari besarnya penghasilan yang kita peroleh.

Besarnya seluruh premi asuransi yang harus kita bayarkan tidak boleh melebihi 20% dari penghasilan per tahun, dan itu pun harus memperhatikan pula, apakah ada kewajiban pembayaran lain seperti membayar cicilan rumah atau kendaraan.

Mengenai polis hilang, sama dengan dokumen lain, seperti buku tabungan, identitas, surat rumah atau kendaraan yang hilang tentu kita harus mengurusnya ke kepolisian dengan melapor kehilangan. Perusahaan asuransi menyimpan semua dokumen kepesertaan nasabah, jadi bila kelengkapan kehilangan sudah dilengkapi makapengajuan proses klaim akan tetap dapat diselesaikan karena semua transaksi terekam dan berkas surat pengajuan dan copy polis tetap tersmpan pada data base perusahaan.

Terakhir mengenai pernyataan asuransi = judi , Membayar dengan “nilai” kecil ….. “berharap” mendapatkan “nilai” yang jauh lebih besar ….

Judi adalah ketidakpastian, seorang bisa menang, bisa juga kalah, sedangkan asuransi bersifat pasti, karena ada kontrak yang disebut Polis antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Bila salah satu pihak melanggar kontrak maka pihak yang lain dapat mengajukan secara hukum.

Mengenai pernyataan membayar dengan nilai kecil dan berharap mendapat nilai besar.

Di perusahaan asuransi, ada bagian yang disebut aktuaria, yang bertugas menghitung secara cermat semua faktor, baik besarnya uang pertanggungan yang akan dibayarkan kepada nasabah, besarnya biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk membayar komisi agen dan operasional, faktor-faktor risiko dari calon nasabah sehingga akhirnya menemukan besarnya premi yang harus dibayar. Dengan demikian besarnya uang pertanggungan yang akan diterima bila terjadi risiko oleh nasabah sudah diketahui secara pasti, bukan lagi harapan dan nilainya sesuai dengan besarnya premi yang dibayarkan.Bila premi yang dibayar kecil, maka besarnya uang pertanggungan yang diterimapun akan kecil.

Untuk produk asuransi yang paket dengan investasi, maka hasil yang diperoleh akan termasuk dengan hasil investasinya.

Semoga bermanfaat

TEST EDIT

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline