Lihat ke Halaman Asli

Melihat Pembukaan Lubuk Larangan Dusun Lubuk Kayu Aro

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Melihat Pembukaan Lubuk Larangan Dusun Lubuk Kayu Aro

Warga Berebut Ikan, Tak Sabar Terjun ke Sungai

Lubuk larangan tradisi turun temurun yang dilakukan oleh warga Bungo umumnya dan khususnya warga Dusun Lubuk Kayu Aro. Dikatakan Lubuk Larangan hanya boleh dibuka satu tahun sekali dan dalam acara tertentu. Pada Sabtu (1/9) sekitar pukul 18.00 WIB ribuan warga Dusun Lubuk Kayu Aro memadati Lubuk Larangan mereka mengikuti pembukaan lubuk larangan ini.

Muarabungo

Warga Lubuk Kayu Aro sore itu (1/9) beramai-ramai mendatangi Lubuk Larangan yang bila setiap harinya sepi pengunjung. Bukan tanpa sebab, daerah ini memang dilarang dilakukan pemancingan ikan dalam bentuk apapun. Ikan boleh diambil ketika rembuk adat telah dilakukan. Warga memadati kawasan sepanjang Sungai Batang Bungo di Dusun Lubuk Kayu Aro, kebanyakan mereka menonton dan mencoba melakukan lelang ikan atau istilah Dusun setempat Andi. Ada yang membayar Rp 250 ribu hingga jutaan rupiah.

Sebagian pula, warga setempat mengikuti penyelaman untuk menangkap ikan. Mereka menggunakan jaring, pukat, dan didominasi menggunakan bedil atau alat tembak ikan. Ketua panitia Pembukaan Lubuk Larangan yang juga Rio Dusun Lubuk Kayu Aro meminta imam masjid untuk doa bersama dan setelah itu barulah dilakukan penangkapan ikan semah.

Suasana tegang dengan suasana riuh dari semua penjuru di tepi sungai seolah-olahmenyalahkanpihak panitia dan semua mereka lupa dengan waktu yang telah disepakati. Hal itu dikarenakan warga bersikap untuk terjun ke sungai padahal waktu belum dimulai.

Kendati itupun mereka tetap patuh dengan aturan dan sebelum doadikumandangkan oleh imam masjid.Menjelang 20 menit, teriakan darikaum hawa di pinggir sungai sudah mulai terdengar melihat hasil tangkapan ikan dari masing-masing suami, anak dansanak familinya. Ribuan ikan semah berhasil digondol peserta dengan wajah penuh sumringah.

Walaupun mereka kelelahan, semangat untuk turun kembali ke Sungai terasa. Mereka ada yang kembali terjun ke sungai mencari sisa ikan yang belum digarap. Berbagai pihak sibuk dengan tugas masing-masing membagikan ikan tangkapan dari warga. Hasil tangkapan ini dibagi empat bagian, satu bagian diperoleh penangkap ikan. Kemudian tetap mendapatkan bagian dari pembagian orang banyak yang disebut dengan Andil.

Meski demikian warga luar Dusun tidak diperbolehkan untuk menangkap ikan. Namun mereka juga bisa mendapatkan andil pada pembagian orang banyak setelah membayar sejumlah uang yang ditentukan panitia.

Abu Samah, mantan Kades/Rio yang pernah menjabat selama20 tahun di Dusun lubuk Kayu Aro menuturkan untuk lubuk larangan Dusun Lubuk Kayu Aro kini berumur 22 Tahun. Masa Rio Herman dengan semua ketentuan hukum berdasarkan dengan hukum adat dan pelarangan dilakukan sumpah adat.

Diceritakan, Abu Samah adat mengatakan barang siapa yang mengambil ikan dengan sengaja sekecil-kecil ikan akan dikenakan hutang adat sekecil-kecilnya satu ekor kambing dan ikan yang diambil dikembalikan.Kemudian bagi yang mencurinya mereka dikenakan sumpah adat dan kutukan Alquran. “Naik dak bapucuk, ke bawah dak berurut di tengah-tengah digakuk oleh kumbang, lambat cepatnya ia kan mendapatkan akibatnya,” kata Samah menjelaskan seluko adat.

Samah menjelaskan keberadaan ikan semah semasa lubuk yang dijadikan larangan dari dulu tempat hunian ikan semah dan tidaklah sama dengan di tempat lain.

Rio Lubuk Kayu Aro, Masriadi mengulaskan budaya buka lubuk larangan ini digelar setahun sekali. Hasil dari lubuk larangan setiap tahunnya mencapai puluhan juta rupiah. Hasil itu diarahkan kegiatan keagamaan terutama untuk pembangunan masjid.

Dikatakan Masriadi ketentuan dalam membuka lubuk larangan ini, sudah menjadi budaya dibuka malam hari. Hal itu cukup beralasan, berbagai jenis ikan akan mudah ditangkap dengan menggunakan alat penangkap baik tembak ikan, maupun lainnya

Pesta ikan ini, juga diberikan kesempatan orang lain untuk ikut biasa disebut andil ikan .Pada malam berikutnya kesempatan untuk menangkap ikan di sungai juga diberikan yang mana disebut dengan malam Catar Lubuk. “Bagi orang yang tidak mampu, anak yatim, bidan dusun termasuk pihak kecamatanmereka juga akan mendapatkan andil serta para orang luar yang ikut tidak kecewa,”terang Masriadi

Salah satu penangkap ikan yang bernama Herwanto, berharap pemangku Adat DusunBudaya agar lubuk larangan ini dipertahankan sampai anak cucu nanti. Menurutnya selain membudidayakan ikan yang menghasilkan, budaya ini juga ada unsur pendidikan anak dalam hal kejujuran.Seperti dalam membagi ikan tangkapan dibuka pada malam hari. “Dengan hasil tangkapan sendiri kemudian dibagikan untuk masyarakat banyak yang hanya ikut saja ia sangat jujur sekali. Ini sudah mendidik.” Katanya.

Kondisi lubuk larangan yang menghasilkan berton-ton jenis ikan ini. Camat Rantau Pandan M. Mahli mengatakan dirinya terharu dengan kegiatan itu. Membudidayakan ikan di lubuk larangan menjadi hal yang patut dicontoh. Namun, melihat limpahan ikan semah dan jenis ikan lain membuat dirinya salut dan bangga.

Mahli berharap bagi dusun-dusun lain di Kecamatan Rantau Pandan menjadikan lubuk larangan Dusun Lubuk Kayu Aro percontohan. Mahli berharap masyarakat membudidayakan ikan sungai. “Budaya ini juga dapat menumbuhkan perkembangan pembangunan dusun dan masyarakat Lubuk Kayu Aro,” kata Mahli. (***/abu)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline