Lihat ke Halaman Asli

Standar Proses Pendidikan Nasional dan Penerapannya dalam Sistem Pendidikan di Sekolah

Diperbarui: 4 April 2017   18:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

(Membandingkan K13 dan KTSP)

Pengertian Standart Proses

Berdasarkan Permendikbud Nomor 65 tahun 2013, Standar Proses dijabarkan sebagai suatu kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.

Dalam kalimat di atas terdapat beberapa kata kunci yang penting untuk dijabarkan lebih mendalam pada proses pembelajaran ditingkat sekolah, antara lain: kriteria, pelaksanaan pembelajaran, mencapai kompetensi lulusan.

Dari penyusunan tersebut, bahwa standart proses merupakan suatu tahapan proses pembelajaran yang mennjabarkan mengenai kriteria atau yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai suatu  ukuran tertentu yang menjadi dasar peniliaian atau penetapan sesuatu, kaitannya dengan pelaksanaan pembelajaran guna mencapai kompetensi lulusan.

Sebuah proses pendidikan, baik tingakatan nasional maupun tingkatan kelas akan dianggap sukses apabila kompetensi lulusan yang ditargetkan dapat tercapai dengan sempurna. Oleh sebab itu, diperlukan beberapa tahapan-tahapan dan serangkai strategi yang nantinya dijadikan pedoman untuk mencapai target tersebut.

Standar proses merupakan sebuah pedoman, atau tahapan langkah-langkah bagi para guru saat mereka memberikan pembelajaran dalam kelas, dengan harapan proses pendidikan yang berlangsung bisa efektif, efesien dan inofatif. Sehingga beberapa target atau kriteria mengenai komptensi lulusan dapat tercapai dengan sempurna.

Karena itu, permendikbut no 65 tahun 2013 mengamanatkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan harus diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Pada saat inilah keahlian guru, sebagai ujung tombak suksesnya proses pendidikan dituntut memiliki keahlian dan kreativitas yang tinggi sehingga mampu mengemas proses pembelajaran sesuai dengan yang diamanatkan.

Tentu, apabila proses pembelajaran mampu menciptakan suasana sebagaimana beberapa tahapan di atas, kualitas pendidikan di Indonesia akan mengalami kemajuan yang sangat pesat. Bahkan, bukan tidak mungkin, proses pendidikan di Indonesia akan mampu menyaingi sistem pendidikan di beberapa negara maju lainnya.

Maka dari itu, pada proses penerapan atau taktis pelaksanaan pembelajaran setiap satuan pendidikan dituntut untuk mampu melakukan perencanaan pembelajaran dengan baik, sehingga pelaksanaan proses pembelajaran dapat berjalan semaksimal mungkin, serta penilaian proses pembelajaran bisa diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka seorang guru perlu menetapkan beberapa prinsip dalam proses pembelajaran antara lain:

1.Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;

2.Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajarmenjadi belajar berbasis aneka sumberbelajar;

3.Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;

4.Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;

5.Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;

6.Daripembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju 2 pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;

7.Daripembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;

8.Deningkatandankeseimbanganantaraketerampilan fisikal (hardskills) danketerampilan mental (softskills);

9.Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan danpemberdayaanpesertadidiksebagai pembelajar sepanjanghayat;

10.Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyomangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);

11.Pembelajaranyang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;

12.Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.

13.Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan

14.Pengakuan atas perbedaan individualdan latar belakang budayapesertadidik.

Dari beberapa poin diatas, Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah memiliki tugas yang cukup berat. Mereka dituntut untuk meningkatkan kompetensi dan keahliannya terkait dengan metode dan strategi pembelajaran. Sebab, sukses tidaknya proses pendidikan dalam mewujudkan siswa yang sesuai dengan stantard kompetensi lulusan, itu tergantung pada keahlian seorang guru dalam “merencanakan” proses pembelajaran di dalam kelas yang tertuang dalam Silabus dan RPP

Standart Proses, dalam KTSP dan Kurikulum 2013

Pada dasarnya, penerapan standart proses dalam pembelajaran di tingkatsatuan pendidikan memiliki keterkaitan erat dengan standart lain, seperti pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.

Pada tahapan ini, Standar Kompetensi Lulusan menjadi semacam kerangka konseptual tentang sebuah proses dan sasaran pembelajaran yang harus dicapai oleh lembaga pendidikan. Sementara Standar Isi memberikan menjadi kerangka konseptual tentang bagaimana proses kegiatan belajar dan pembelajaran berlangsung, yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi, sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diklaborasi untuk setiap satuan pendidikan.

Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Komptensi Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Kompetensi Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Sementara Kompetensi Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.

Karena itu pada Kurikulum 2013, pada tataran proses pembelajaran dan untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) akan mengupayakan agar para guru mampu menerapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning).

Hal ini bertujuan untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

Beberapa tahapan proses pembelajaran tersebut, jauh berbeda dengan tahapan proses yang terteta dalam PP. No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjadi rujukan Kurikulum KTSP dalam pelaksanaan proses pembelajaran.

Dalam PP. No. 19 tahun 2005, Standar proses dijabarkan sebagaikan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Dari beberapa jabaran itu, masih bersifat konseptual sehingga ada banyak guru yang belum mampu menerjemahkan dalam tindakan nyata saat proses pembelajaran berlangsung.

Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.

Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

Terkait hal tersebut diatas, kami mencoba untuk membandingkan tugas seorang guru dalam melaksanakan standart proses dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah terkait dengan standart lulusan yang menjadi tujuan akhir dalam proses pembelajaran tersebut.

Standart Kompetensi Lulusan KTSP, untuk tingkat MI-SD

1.Menyebutkan, menghafal, membaca dan mengartikan surat-surat pendek dalam Al-Qur’an, mulai surat Al-Fatihah sampai surat Al-‘Alaq

2.Mengenal dan meyakini aspek-aspek rukun iman dari iman kepada Allah sampai iman kepada Qadha dan Qadar

3.Berperilaku terpuji dalam kehidupan sehari-hari serta  menghindari perilaku tercela

4.Mengenal dan melaksanakan rukun Islam mulai dari bersuci (thaharah) sampai zakat serta mengetahui tata cara pelaksanaan ibadah haji

5.Menceritakan kisah nabi-nabi serta mengambil teladan dari kisah tersebut dan menceritakan kisah tokoh orang-orang tercela dalam kehidupan nabi

Dari poin diatas, sangat jelas tergambar bahwa arah KTSP masih terpusat pada ranah Kognitif. Sehingga aspek prilaku tidak tersentuh. Artinya, siswa yang dapat menyebutkan dan juga menjelaskan mengenai jenis-jenis prilaku terpuji, namun tidak “bertindak terpuji” dalam kegiatan sehari-hari akan tetap mendapatkan “penilaian” baik dari guru daripada siswa yang mampu “berprilaku terpuji” dilingkungannya namnu tidak bisa menyebutkan dan menjabarkan mengenai tindakan terpuji tersebut.

Standart Kelulusan Kurikulum 2013

SD/MI/SDLB/Paket A

Dimensi

Kualifikasi Kemampuan

Sikap

Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.

Pengetahuan

Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.

Keterampilan

Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.

Dalam penjajabaran kurikulum 2013 tersebut sangat jelas perbedaanya dengan Kurikulum KTSP. Ranah kurikul 2013 fokos pada dimensi Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan siswa yang pencabarannya pun mengarah pada prilaku. Dari jabaran tersebut diharapkan tidak ada lagi siswa yang hanya mampu menyebut dan menjabarkan prilaku terpuji tampa adanya aplikasi nyata dari pengetahuan tindakn terpuji tersebut. Siswa boleh saja “tidak mampu” menyebutkan tentang pengertian tindakan terpuji, namun mereka harus mampu mengaplikasikan “tindakan terpuji” dalam kehidupan nyata.

Karena itu, Guru sebagai pemeran utama standart proses dalam lingkup pembelajaran ini memiliki “beban” yang sangat berat dan dituntut untuk terus menerus meningkatkan kompetensi keilmuan dan kreativitasnya terkait dengan kehalian proses pembelajaran yang minimal meliputi, penyusan Silabus dan RPP, model dan strategi pembelajaran, dan aspek lain.

Namun realitasnya, kita masih mendapatkan Guru yang tingkat kompetensinya belum mumpuni. Misalnya, mereka lebih memilih copy-paste Silabus dan RPP dari pada menyusun sendiri satuan perangkat perencanaan pembelajarannya. Bila sudah begitu, jangan berharap mereka mampu memberikan proses pembelajaran baik di sekolah. Sebab, sangat jelas sekali bahwa mereka tidak “merencakan” proses pembelajaran tersebut dengan baik. (penjabaran beberapa persoalan yang kami temukan, bisa dilihat pada tabel yang telah kami susun)

Pemerintah memang berupaya keras untuk meningkatkan kualitas mutu Guru terkait kamampuannya dalam melaksanakan proses pembelajarannya. Melalui progara sertifikasi guru, yang salah satunya menyaratkan seorang guru proa aktif dalam penyusan Silabus dan RPP. Namun, prakterk di lapangan mereka hanya copy-paste saja, untuk sekedar “memenuhi” persyaratan pengajuan sertifikasi tersebut.

Padahal, silabus dan RPP merupakan tonggak utama sukses tidaknya sebuah proses pembelajaran. Dalam Silabus dan RPP itulah segala bentuk perencaan proses pembelajaran yang hendak dilakukan tersusun sehingga nantinya proses pembelajaran di kelas dapat terarah dengan baik, efektif dan efisien.

Silabus dalam Kurikulum 2013, sesuai dengan Permendikbut no 65 tahun 2013 dijabarkan sebagai sebuah acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata yang sedikitnya memuat:

a.Identitas mata pelajaran (khususSMP/MTs/SMPLB/Paket

b.Kompetensi inti, Merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;

c.kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;

d.Tema (khususSD/MI/SDLB/Paket A);

e.Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;

f.Pembelajaran,yaitukegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;

g.Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;

h.Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan

i.Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.

Diakui atau tidak, bahwa masih banyak guru yang tidak mampu memasukkan beberapa poin diatas dalam proses pembelajarannya. Apalagi dalam Kurikulum 2013 menambahkan Kompetensi Inti yang merupakan ciri khas dari Kurikulum 2013. Dalam hal ini seorang guru dituntut mampu memberikan pelajaran yang berorientasi pada aspek sikap, pengetahun dan keterampilan.

Adanya tambahan dua aspek tersebut (sikap, dan eterampilan), yang sebelumnya dalam KTSP hanya fokus pada aspek pengetahuan: dua aspek lain hanya tambahan saja, maka beban kerja Guru kian bertambah. Sebab, seorang guru tidak hanya dituntut mencerdaskan siswa secara akademik, tapi juga membimbing agar siswa tersebut bisa memperaktekkan apa yang ia pahami dalam proses pembelajaran tersebut.

Sementara Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang merupakan turunan perangkat perencaan dari Silabus juga memiliki peran penting dalam suksesnya proses pembelajaran dalam kelas. Dalam permendikbud Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan sebuah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih yang harus disusun oleh seorang guru sebagai bentuk keseriusannya dalam menyusun perencanaan proses pembelajaran.

RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Yang harus disusun secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, sesuai dengan amata perundang-undangan.

Berikut beberapa Prinsip Penyusunan RPP yang tertuang dalam Permendikbut no 65 tahun 2013

a.Perbedaan individual peserta didikantara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.

b.Partisipasi aktif peserta didik.

c.Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.

d.Pengembangan budaya membaca dan menulisyang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.

e.Pemberian umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.

f.Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduanantara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.

g.Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

h.Penerapan teknologi informasi dan komunikasisecara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Bila semua tahapan tersebut dapat dilakukan oleh seorang Guru maka kita bisa dedikit berharap bahwa kualitas pendidikan di Indonesia akan mengalami peningkatan signifikan.

Untuk meningkatkan dan membantu guru agar mampu melaksakan “amanah” tersebut, memang telah banyak pelatihan dan workshop proses pembelajaran yang dilakukan pemerintah. Namun, tidak memberikan efek positif bagi guru yang bersangkutan, utamanya yang ada di daerah berkembang. Setelah mengikuti pelatihan tersebut, para guru tersebut belum mampu atau memang tidak berkemauan mengaplikasikan ilmu yang didapat dalam praktek pembelajarannya. Karena beberapa tahapan tersebut, satu sisi memang membuat para guru tersebut “kerepotan” dan merasa “terbebani” dengan banyaknya tugas tambahan mereka.

Semua hal tersebut berlangsung karena tidak ada “pengawasan dan bimbingan” berkelanjutan dari kepala sekolah dan pengawas sekolah (supervisor). Mereka dalam proses pengawasannya, terkesan membiarkan persoalan tersebut terus terjadi secara berulang-ulang. Bahkan, dalam implementasi kepengawasan mereka terkesan “minta setoran” semata. Sehingga kondisi guru yang tidak sesuai dengan standar, tapi dalam pelaporannya keadaan Guru yang tidak profesional tetap dilaporkan baik.

Untuk itu, proses penyelesain masalah ini tidak cukup hanya pada peningkatan kompetensi guru. Adanya pengaawasan yang serius terhadap kineja guru; terlebih yang sudah sertifikasi, menjadi faktor penting suksesnya proses pendidikan di sekolah. Tanpa itu, tradisi copy-paste Silabus dan RPP akan terus berulang. Karena itu,  adanya komitmen serius dari pihak dinas terkait peningkatan peran pengawas, juga penting untuk ditingkatkan.

Dengan begitu, maka penerapan standart proses di sekolah tidak hanya bisa diselesaikan dengan meningkatkan kualitas Guru melalui beberapa pelatihan dan worksop. Melainkan juga meningkatkan peran dan keseriusan para pengawas dalam menjalankan tugasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline