Syarat-syarat sah rujuk antara lain:
1. Wanita yang dicerai sudah pernah disetubuhi.
2. Talak yang dijatuhkan masih kurang dari tiga, sehingga masih diperbolehkan rujuk.
3. Talak tersebut tidak disertai imbalan dari pihak istri, karena jika ada imbalan, talak itu menjadi ba'in (talak yang tidak bisa dirujuk lagi).
4. Rujuk dilakukan selama masih dalam masa 'iddah dari pernikahan yang sah.
Mengenai hukum dan penjelasan rujuk secara online, sudah ada perubahan hukum yang terjadi sejak zaman dahulu, bahkan sebelum perkembangan besar komunitas Islam. Ahmad Zaki Yammani, seperti dikutip oleh Badri Khaeruman, menjelaskan bahwa Umar bin Khattab adalah orang pertama yang menetapkan hukum berbeda berdasarkan pertimbangan faktor militer, ekonomi, dan demografis.
Hukum tentang kewajiban rujuk kepada istri yang telah diceraikan dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, seperti QS. Al-Baqarah Ayat 228-231 dan QS. Ath-Thalaq Ayat 2. Jika suami telah menjatuhkan talak 1 atau 2 (talak raj'i), maka rujuk dapat dilakukan dengan ucapan kinayah, seperti "aku rujuk engkau" atau "aku terima kembali engkau," disertai dengan dua saksi dan tanpa tebusan. Namun, jika masa 'iddah sudah habis, rujuk tidak diperbolehkan, dan suami-istri tersebut dianggap orang asing satu sama lain. Meskipun demikian, masih ada kemungkinan untuk menikah kembali jika mereka menginginkannya.
Merujuk dengan menggunakan lafadz yang jelas (sarih) tidak memerlukan niat saat diucapkan. Namun, jika suami ingin merujuk istrinya yang telah ditalak dengan lafadz sindiran (kinayah), niat untuk rujuk menjadi syarat sah. Selain itu, penting untuk menentukan istri yang dirujuk secara jelas, bukan hanya dengan mengucapkan "aku merujuk wanita yang tertalak", untuk menghindari kebingungan tentang siapa yang dirujuk, apakah satu atau semua istrinya yang telah ditalak.
Para ulama berpendapat bahwa dalam merujuk, keberadaan saksi tidak wajib, meskipun disunnahkan. Alasannya adalah karena perceraian bisa terjadi tanpa saksi, maka demikian juga dengan rujuk, meskipun tanpa saksi, tetap sah.
Rujuk bisa dilakukan secara lisan atau verbal, sebagaimana pandangan Madzhab Syafi'i. Rujuk juga dapat dilakukan secara online melalui media seperti video call di WhatsApp, Duo, atau Facebook, asalkan dihadiri oleh dua saksi, rujuk tersebut dianggap sah sesuai dengan QS Ath-Thalaq Ayat 2. Namun, rujuk melalui media elektronik seperti SMS atau telepon (WhatsApp & Facebook) dianggap tidak sah karena tidak ada saksi yang menyaksikan secara langsung, sehingga menimbulkan keraguan dan potensi penyalahgunaan.
PENUTUP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H