Lihat ke Halaman Asli

Talaq dan Rujuk Online; Bisa dan Diperbolehkankah??? (Part 3)

Diperbarui: 30 September 2024   11:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

a. **Talak Raj'i**  
Talak raj'i merupakan talak yang masih memberikan kesempatan kepada suami untuk merujuk istrinya selama masa iddah. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 231, "Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, dan mereka mendekati akhir masa iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang baik, atau lepaskanlah mereka dengan cara yang baik." 

Ayat ini menekankan bahwa jika seorang suami menjatuhkan talak pertama atau kedua, ia masih memiliki hak untuk rujuk selama masa iddah belum berakhir. Dalam konteks talak raj'i, istri sudah pernah digauli dan tidak diminta tebusan (iwadh), dan talak ini termasuk dalam kategori talak sunnah yang mengikuti ajaran Rasulullah SAW. Hal ini juga dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 229, "Talak yang dapat dirujuki itu dua kali. Setelah itu, rujuklah dengan cara yang baik atau ceraikanlah dengan cara yang baik."

b. **Talak Ba'in**  
Talak ba'in adalah talak di mana suami tidak lagi memiliki hak untuk rujuk kepada istrinya setelah masa iddah berakhir. Talak ba'in mencakup beberapa situasi, antara lain:  
1. Istri yang dicerai sebelum adanya hubungan suami-istri.  
2. Istri yang diceraikan dengan talak tiga.  
3. Talak khulu', di mana sebagian ulama mazhab menyebutnya sebagai pembatalan pernikahan, bukan talak.  
4. Istri yang telah menopause, seperti dalam pandangan Imamiyah, yang menyatakan bahwa wanita menopause tidak memiliki masa iddah dan diperlakukan sama seperti wanita yang belum digauli.

Talak ba'in dibagi menjadi dua jenis:  
1. **Talak Ba'in Sughra**  
Talak ba'in sughra adalah talak yang tidak memungkinkan rujuk selama masa iddah, namun pasangan dapat menikah kembali dengan akad nikah dan mahar baru. Talak ini berlaku dalam beberapa kondisi, seperti:  
   a. Terjadi sebelum adanya hubungan suami-istri (dukhul).  
   b. Melalui tebusan (khulu').  
   c. Ditetapkan oleh putusan pengadilan.  

2. **Talak Ba'in Kubra**  
Talak ba'in kubra adalah talak tiga, di mana suami tidak dapat lagi merujuk atau menikahi istrinya kembali kecuali istrinya telah menikah dengan orang lain dan terjadi perceraian setelah adanya hubungan suami-istri secara sah, serta masa iddahnya telah habis.

Dalam praktiknya, perceraian dalam perkawinan terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak dan gugatan perceraian. Talak adalah permohonan untuk mengakhiri perkawinan yang diajukan oleh suami yang ingin menceraikan istrinya, sedangkan gugatan perceraian adalah permohonan yang diajukan oleh istri. Kedua jenis permohonan ini, baik talak maupun gugatan perceraian, hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. Berdasarkan ajaran Islam, ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan perceraian, yang diatur baik dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam.

Jika permohonan talak diajukan dan dikabulkan oleh Pengadilan Agama, proses akan dilanjutkan dengan pernyataan ikrar talak. Ikrar talak ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur perceraian yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu:  
1. Suami mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri dengan alasan yang jelas untuk dilakukan sidang perceraian.  
2. Pengadilan akan memeriksa alasan permohonan talak.  
3. Pengadilan memiliki wewenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan talak tersebut. Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan pengadilan, mereka dapat mengajukan banding.  
4. Pengadilan akan memberikan izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang pengadilan.  
5. Jika ikrar talak tidak dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan, hak untuk mengikrarkan talak akan gugur.  
6. Pengadilan akan mengeluarkan surat penetapan ikrar talak setelah ikrar tersebut dilakukan.

Pendapat ulama modern, seperti Sayyid Qutb, menekankan bahwa talak adalah bagian dari hukum Ilahi yang sesuai dengan fitrah manusia, serta dipandang sebagai solusi terakhir untuk mengatasi masalah dalam hubungan suami-istri. Menurut Quraish Shihab, baik rujuk maupun cerai harus dilakukan dengan cara yang *ma'ruf*, yaitu dengan sikap yang baik dan terpuji. Dalam hal ini, cerai ditekankan harus dilakukan dengan *ma'ruf*, sementara perceraian harus dilakukan dengan *ihsan* (baik dan bijaksana). Sejalan dengan pendapat para ulama kontemporer lainnya, dijelaskan bahwa proses penjatuhan talak harus dilakukan secara bertahap, bukan langsung menjatuhkan talak tiga sekaligus. Tujuannya adalah memberikan kesempatan untuk rujuk kembali, dengan menjatuhkan talak satu dan dua terlebih dahulu.

Sebuah riwayat dari Nasa'i yang disampaikan oleh Mahmud Ibnu Labid menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah diberitahu tentang seseorang yang menceraikan istrinya dengan tiga talak sekaligus dalam satu ucapan. Mendengar hal itu, Rasulullah sangat marah dan bersabda, "Apakah ia mempermainkan Kitab Allah sementara aku masih berada di antara kalian?" hingga seseorang berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, apakah aku harus membunuhnya?" (HR Nasa'i). Ini menunjukkan bahwa masalah talak tidak bisa diperlakukan sembarangan, karena pentingnya memahami fiqih talak setara dengan memahami fiqih ibadah seperti shalat.

**Definisi Rujuk
Rujuk berasal dari bahasa Arab *raja'a - yarji'u - ruju'an* yang berarti kembali atau mengembalikan. Secara istilah, rujuk adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadinya talak raj'i, yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya selama masa iddah, dengan menggunakan ucapan tertentu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline